JOHN Milton Hay, mantan sekretaris pribadi Presiden Abraham Lincoln dan Sekretaris Negara Amerika Serikat di era Presiden William McKinley dan Theodore Roosevelt, pada tahun 1900an menyampaikan prediksi yang menarik. Ia mengatakan bahwa ‘the Pacific is the ocean of the future’ .Seratus tahun kemudian, prediksi tersebut menjadi kenyataan. Kawasan Asia Pasifik tumbuh dengan pesat selama beberapa dasawarsa terakhir ini. Dimulai dengan Jepang, Korea Selatan, hingga Tiongkok yang saat ini telah menjadi kekuatan ekonomi terbesar kedua setelah Amerika Serikat. Para ahli sepakat abad 21 adalah abad Asia. Kajian ADB tahun 2011 memperkirakan pada pertengahan abad ini, output ekonomi Asia akan mencapai lebih dari separo output dunia.
Bagaimana dengan Indonesia? Proyeksi demografi pada tahun 2020 hingga 2035 mengindikasikan rasio jumlah penduduk usia bergantung dengan jumlah angkatan kerja akan mencapai minimum. Belajar dari Jepang, Korea, dan Tiongkok, bonus demografi semacam ini dapat menjadi momentum lompatan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun hal itu tidak datang dengan sendirinya.
Garda Terdepan
Perguruan tinggi memegang kunci penting untuk mewujudkan lompatan ekonomi melalui bonus demografi. Pascareformasi, Pemerintah telah merumuskan sejumlah langkah strategis untuk melahirkan bangsa yang tangguh dan kompetitif. Landasan hukum pengembangan pendidikan tinggi dirumuskan dalam UU No 12/2012 yang mengamanahkan perguruan tinggi untuk menjadi garda terdepan dalam meningkatkan daya saing bangsa.
Pendidikan tinggi harus menghasilkan intelektual dan profesional muda yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Pengembangan nilai-nilai humanisme ditekankan sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk berdiri setara di tengah pergaulan dunia. Dan yang ketiga, UU tersebut mengamanahkan pada Pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan.
Otonomi perguruan tinggi yang merupakan hak kodrati institusi pengembangan ilmu dijamin dan diberi kerangka yang komprehensif. Otonomi dengan akuntabilitas yang utuh bagi PTN diwujudkan dalam bentuk PTN Badan Hukum. PTN Badan Hukum sering disalahartikan sebagai privatisasi PTN. Padahal bentuk badan hukum otonom adalah roh kelahiran UGM sebagai PTN tertua di Indonesia sebagaimana tertera di dalam Statuta UGM tahun 1950 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Universitit Negeri Gadjah Mada dapat diberi kedudukan badan hukum yang bersifat masyarakat - hukum - kepentingan, yang merupakan badan otonom yang mempunyai keuangan dan milik sendiri, demikian bunyi statuta tersebut.
Otonomi harus disertai dengan akuntabilitas agar tidak keluar rel. UU PT memberikan perlindungan hukum untuk menghidarkan kampus dari komersialisasi dengan memastikan tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan tinggi.
Memperkuat BST