Korupsi di PTN/PTS juga terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Sejumlah rektor, wakil rektor, atau pimpinan lain terpaksa menghuni hotel prodeo karena gagal memenuhi standar transparansi yang diberlakukan KPK dan kementerian terkait.
Kedekatan antara FRI dan KPK tentu didasari profesionalisme kedua pihak. Semoga kampus tidak lagi menghasilkan jagoan koruptor dan ajang korupsi. Gerakan antikorupsi semestinya menjadi praktik nyata di kampus. Mahasiswa berlaku jujur; lalu dosen menilai secara objektif, transparan, dan tidak molor.
(Dr P Ari Subagyo MHum. Dekan FS USD Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 21 Maret 2017)