Karenanya, penguatan peran keluarga menjadi sebuah keniscayaan. Pasalnya, keluarga berperan mengamati dan mendeteksi serta mengambil langkah cepat agar mereka tidak larut dalam kesedihan akibat trauma di masa lalu. Dengan demikian, keluarga korban perlu mendapat bekal ilmu agar mereka dapat menjadi ëdokter pribadià yang selalu siap mendampingi. Proses pendidikan bagi keluarga korban ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Pemerintah perlu menyiapkan mentor dan atau fasilitator serta dana yang memadai guna menyukseskan program ini.
Rehabilitasi korban kejahatan seksual harus ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Penyediaan psikolog di setiap puskesmas sebagaimana ada di Yogyakarta diharapkan menjadi penghubung agar korban sembuh total.
Pedofil merupakan potret nyata bencana kejahatan seksual. Korban perlu diselamatkan agar mereka terbebas dari belenggu masa lalu. Juga penting, agar korban kelak tidak menjadi generasi perusak generasi mendatang.
(Rita Pranawati MA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dosen FISIPUhamka Jakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 20 Maret 2017)