Menolak RUU Pertembakauan

Photo Author
- Kamis, 16 Maret 2017 | 11:19 WIB

DALAM waktu dekat, tepatnya 18 Maret 2017 atau 60 hari terhitung sejak DPR RI mengajukan draft RUU Pertembakauan ke Presiden Joko Widodo, maka presiden harus memberikan sebuah keputusan. Apakan akan menerima usulan draft RUU tersebut atau menolak. Tentunya kita berharap Presiden Jokowi akan berpikir komprehensif ke depan bahwa RUU pertembakuan ini harus ditolak oleh pemerintah. Dengan alasan yang mendasar dan kuat, bahwa RUU Pertembakauan ini syarat dengan kepentingan industri rokok. Dan merupakan ancaman serius bagi generasi muda Indonesia kedepan.

Kenapa Presiden Jokowi Harus Menolak? Ada beberapa alasan yang bisa diajukan. Pertama sejak penyusunan, Draft RUU Pertembakuan ini sangat cacat prosedural dan terkesan dipaksakan oleh kepentingan industri rokok. Banyak pasal dalam rancangan itu yang bertabrakan dengan aturan dan undang-undang yang ada. Target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 adalah menurunkan prevalensi perokok usia di bawah 18 tahun sebesar 25%. Namun semangat RUU tersebut adalah meningkatkan produksi tembakau dan produk industri hasil tembakau.

Populasi Naik

Kedua, Pemerintah harus serius memperhatikan peningkatan jumlah perokok anakanak. Pada 2001, prevalensi perokok usia 10-14 tahun sebesar 0,7% populasi, naik menjadi 4,8%. Menurut Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2013. Pada 2015, jumlahnya telah mencapai 18,36 juta atau 7,2 persen dari populasi.( Riskesdas,2015).

Ketiga, pasal 48 RUU Pertembakuan ini membolehkan pelaku usaha beriklan di media cetak, media elektronik, media online, dan media luar ruang. Ini berlawanan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengemasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau. Dalam aturan itu, pemerintah diharuskan mengendalikan iklan rokok. Rancangan itu juga menghilangkan gambar peringatan di bungkus rokok yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah. Padahal gambar berbagai penyakit mengerikan akibat merokok, menurut Kementerian Kesehatan, efektif membuat perokok pemula berpikir ulang sebelum membeli rokok.

Keempat, terkait dengan perlindungan petani tembakau, sebenarnya sudah ada UU No 19 Tahun 2013, yang mengatur tentang pertanian dan perkebunan yang sudah sangat jelas mengatur kemerdekaan petani untuk menentukan pilihan dalam menanam komoditi pertanian maupun perkebunan. Sehingga sangat aneh dan terkesan menggunakan petani tembakau sebagai bumper untuk kepentingan industri rokok. Jika ingin benar-benar melindungi petani tembakau, salah satu cara yang paling jitu adalah stop impor daun tembakau. Saat ini, hampir 50% produksi rokok nasional ditopang oleh tembakau impor, terutama dari China. Impor daun tembakau inilah yang melemahkan eksistensi petani tembakau di Indonesia.

Kelima, terkait dengan Framework Convention On Tobacco Control (FCTC), yaitu sebuah kesepakatan international tentang pengendalian tembakau yang diinisiasi WHO. Tentunya ini merupakan tamparan keras yang sangat memalukan bagi Indonesia. Satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi konvensi ini malah justru melemahkan konvensi dunia jika RUU Pertembakauan ini disahkan. Artinya Indonesia terpuruk dari derajatnya dalam peradaban Internasional.

Ancaman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X