Lemahnya peraturan dan penegakan hukum di Indonesia menyebabkan perusahaan-perusahaan asing yang hadir di Indonesia sering lebih banyak menimbulkan kerugian dan dampak negatif. Seperti terkurasnya kekayaan alam Indonesia, kerusakan lingkungan dan menciptakan ketergantungan ekonomi Indonesia pada pihak asing. Sebagai negara berdaulat, Indonesia dituntut membuat peraturan dan kebijakan PMA yang mampu melindungi kepentingan nasional dan mengarahkan PMA yang hadir di Indonesia untuk menjadi agent of development bukan sebagai weapon of exploitation pihak asing atas kekayaan alam Indonesia. PMA juga harus dipandang sebagai pelengkap dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Sedangkan modal nasional harus diutamakan demi mewujudkan kemerdekaan Indonesia secara fisik, politik dan ekonomi.
(Triyana Yohanes SH MH. Dosen F Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta dan kandidat doktor hukum UNS. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 15 Maret 2017)