Marwah KPK

Photo Author
- Rabu, 15 Maret 2017 | 06:42 WIB

MENGGEMPARKAN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan pada publik bahwa uang senilai Rp 2,558 triliun hendak dibagi-bagikan kepada banyak pihak terkait dengan mega kasus proyek e-KTP. Inilah salah satu bentuk korupsi berjamaah paling fantastik triwulan pertama  2017. Mereka yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum HakimmTipikor pun adalah elite negeri.

Penemuan ini tentu sangat menggemparkan. Namun sebagian publik pesimis atas temuan KPK ini akan selesai di meja hukum. Apalagi,  setelah adanya kabar e-KTP menjadi bancakan, mantan Presiden SBY dan Presiden Jokowi kemudian bertemu dengan alasan membahas beberapa persoalan bangsa. Tetapi muncul banyak isu di luar, keduanya diduga membahas negosiasi politik terkait kasus menggemparkan tersebut.

Tetapi sebagian lagi optimis nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan KPK akan menjadi pesakitan di meja hukum Tipikor KPK. Ada beberapa alasan terkait dengan uang e-KTP yang menjadi bancakan agar KPK tetap memiliki wibawa, bukan hanya macan ompong.

Pertama, KPK harus berani secara transparan menyeret mereka yang telah dipublikasikan kepada publik nama-nama yang telah disebutkan menjadi penerima uang e-KTP sebagai bancakan secara berjamaah. KPK harus berani mengadili mereka semua, tidak peduli mereka itu orang-orang besar dalam partai politik, sebagai orang dekat bos partai ataupun pimpinan partai politik.

KPK akan dilihat publik akankah berani melakukan tindakan hukum.  Jika pada akhirnya KPK hanya berani mengumumkan nama-nama tetapi kemudian berlarut-larut prosesnya, tidak jelas kapan akan terjadi hukuman yang jelas, maka marwah KPK secara tidak langsung akan turun drastic.  Publik pun akhirnya dapat mengatakan ternyata KPK tidak ada beda dengan lembaga penegak hukum lainnya. Hanya ganas kedengarannya tetapi melempem dalam tindakan.

Tentu sebagai lembaga penyidik KPK tidak bisa bekerja sendirian. KPK harus kerja sama dengan jaksa dan hakim Tipikor yang sering mendapatkan nilai negatif dari publik. Terdengarnya kabar bila  hakim  dan jaksa Tipikor ‘main mata’ dengan pesakitan, sudah bukan isu lagi sesungguhnya. Disini hakim dan jaksa tipikor dituntut  bertindak tegas dan berani dalam menegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat banyak.

Kedua, KPK harus berani independen. KPK tidak boleh diatur mereka yang memiliki ‘saham politik’ pada pemerintahan Jokowi. Sebab hal ini akan semakin meruntuhkan pemerintahan Jokowi dan KPK jika akhirnya nama-nama orang yang telah disebutkan kemudian lepas begitu saja.

Apalagi jika KPK terkesan dapat diintervensi oleh partai politik besar yang orang-orangnya disebut di dalam dakwaan korupsi berjamaah e-KTP. KPK oleh karena itu demi tetap menjaga wibawanya dan wibawa presiden maka harus berani bertindak secara independen, tidak menjadi partisan partai. Juga tak dapat diintervensi para bos partai besar pendukung pemerintahan Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X