Kepongahan Freeport

Photo Author
- Selasa, 21 Februari 2017 | 01:10 WIB

INSIDEN main tunjuk Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Chappy Hakim terhadap anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo menujukan kepongahan seorang direktur perusahaan asing terhadap lembaga Legislatif di Indonesia. Kepongahan itu sesungguhnya sudah menjadi perilaku korporasi PT FI. Pasalnya, tidak hanya main tunjuk terhadap Legislatif, tetapi juga main ancam terhadap lembaga eksekutif. Korporasi PT FI sudah sering main ancam terhadap pemerintah Indonesia untuk memenuhi tuntutannya. Ironisnya, Pemerintah Indonesia selalu saja mengabulkan tuntutan PT FI, setelah pemerintah diancam-ancam. Namun tiba-tiba saja, Chappy Hakim menyatakan mundur sebagai Presdir Freeport.

Pada saat terbitnya UU 4/2009 tentang Minerba yang mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter di dalam negeri dan melarang ekspor minerba mentah yang berlaku sejak 12 Januari 2014, PT FI menolak keras larangan itu. Sembari mengancam akan menghentikan produksi dan melakukan PHK besar-besaran. Bahkan Freeport mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional atas larangan ekspor minerba mentah, yang berdasarkan Undang-udang berlaku.

Entah karena ancaman atau pertimbangan lain, Pemerintahan SBY akhirnya mengabulkan tuntutan PT FI untuk tetap mengekspor konsentrat. Melalui kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang saat itu dijabat oleh Jero Wacik, diterbitkanlah Permen ESDM No. 1/2014, yang mengizinkan ekspor konsentrat dengan kadar tertentu. Sudirman Said, Menteri ESDM jilid satu Pemerintahan Joko Widodo, tetap saja mengizinkan PT FI mengekspor konsetrat. Izin ekspor itu dikeluarkan pada setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi atas kemajuan pembangunan smelter di dalam negeri, yang dipersyaratkan.

Pada saat Acandra Tahar menjadi Menteri ESDM jilid dua selama 20 hari, salah satu keputusan penting yang diambil adalah mengizinkan PT FI mengekspor konsentrat, meskipun tidak ada kemajuan dalam pembangunan smelter. Pada saat Luhut Binsar Panjaitan menjabat Pelaksana Tugas Menteri ESDM pasca dicopotnya Acandra, Luhut memang tidak mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ekspor konsentrat. Namun Luhut sangat gencar mewacanakan kebijakan relaksasi ekspor minerba mentah, termasuk ekspor konsentrat yang menjadi tututan PT FI.

Sejak Ignasius Jonan dilantik sebagai Menteri ESDM jilid tiga, wacana kebijakan relaksasi ekspor minerba mentah sempat tenggelam, namun tiba-tiba muncul kembali. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo pun bersedia menandatangani berlakunya PP Nomor 1 tahun 2017, yang menjadi dasar kebijakan relaksasi ekspor minerba mentah. Padahal, komitmen Presiden Joko Widodo sebelumnya sangat mendukung pengolahan dan pemurnian minerba mentah di smelter dalam negeri. Pada saat peresmian  pabrik Nikel di Morowali beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo dengan sangat tegas mengatakan bahwa: "Indonesia jangan lagi mengekspor minerba mentah, tapi mari kita olah di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi Bangsa Indonesia".

Mengapa tiba-tiba komitmen Presiden Joko Widodo bisa berubah dengan mengeluarkan PP Nomor 1 tahun 2017, yang menjadi dasar bagi Permen ESDM untuk mengizinkan eskpor minerba mentah? Barangkali, perubahan sikap Presiden Joko Widodo itu salah satunya disebabkan oleh tekanan masif PT FI, yang secara pongah mengancam untuk menghentikan produksi dan merumahkan ribuan karyawannya.

Kepongahan Korporasi PT FI dalam main tunjuk dan main ancam selama ini harus segera dihentikan, lantaran dapat mencerderai harkat dan martabat Bangsa Indonesia. Kebijakan pemerintah di bidang minerba seharusnya didasarkan atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan karena kepongahan PT FI dalam main tunjuk dan main ancam.

(Fahmy Radhi. Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM dan Mantan Anggota Tim Anti-Mafia Migas.  Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 20 Februari 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X