Angka Perceraian Sudah di Level Darurat

Photo Author
- Jumat, 10 Februari 2017 | 23:41 WIB

RENCANA pemerintah membangun ketahanan keluarga dengan mengaktifkan Kursus Pra Nikah pantas diapresiasi. Sebab angka perceraian yang semakin tinggi pantas membuat kita prihatin. Indonesia, disebut menempati ranking pertama angka perceraian di dunia. Karena itu tidak terlalu berlebihan kalau ada yang mengatakan angka perceraian Indonesia telah masuk pada level darurat. Sama dengan narkoba dan terorisme.

Memang tidak ada jaminan dengan Kursus Pra Nikah para pasangan dapat menjadi keluarga sakinah. Sebab banyak faktor yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian. Namun meminjam teori tindakan Max Weber, yang mengelompokkan tindakan menjadi empat, setidaknya Kursus Pra Nikah menjadi salah satu indikasi ada perencanaan. Demikian juga meminjam teori pembentukan karakter bahwa terbentuknya keluarga yang baik dimulai dari pengetahuan/pemahaman tentang kehidupan keluarga.

Empat Tipe

Max Weber membedakan tindakan sosial menjadi empat tipe. Pertama, tindakan rasionalitas instrumental, yakni tindakan yang dilakukan seseorang atas pertimbangan dan pilihan sadar sesuai dengan ketersediaan sarana yang dipergunakan untuk mencapainya. Kedua, tindakan rasional nilai, seperti seseorang mendahulukan orang yang lebih tua ketika antre sembako, karena termasuk nilai sosial dan agama. Ketiga, tindakan† emosional, seperti hubungan kasih sayang antara dua remaja yang sedang jatuh cinta atau sedang dimabuk asmara. Keempat, tindakan† tradisional, yakni tindakan yang dilakukan karena kebiasaan yang diperoleh dari nenek moyang, tanpa refleksi sadar atau perencanaan.

Sesuai teori Weber, perkawinan yang dilaksanakan orang Indonesia, umumnya masuk pada kelompok tindakan emosional dan/atau tradisional. Bahkan kalau ada kelompok yang kelima, bingung, maka boleh masuk kelompok itu. Sebab banyak orang kawin karena bingung. Setelah lulus SMU atau SMP bahkan ada yang SD, menjadi penganggur. Kesehariannya tidak jelas; tidur larut malam, bangun kesiangan, setelah bangun pontang panting. Akhirnya orangtua yang melihat kegiatan keseharian si anak bingung. Saking bingungnya orangtua menyuruh anak kawin.

Adanya Kursus Pra Nikah dengan demikian diharapkan menjadi salah satu media mempersiapkan calon pengantin agar tujuan perkawinan dapat tercapai dan terhindar dari perceraian. Dengan meminjam teori pembentukan karakter, bahwa untuk menjadi suami, istri dan orangtua yang baik, diawali dengan pemahaman (pengetahuan). Di mana materi yang diberikan dalam Kursus Pra Nikah adalah ilmu pengetahuan dan skill yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Mulai pendidikan keluarga, hukum perkawinan, teknik membangun komunikasi, fungsi keluarga, manajemen konflik, kesehatan reproduksi dan manajemen keuangan. Materi ini tentu dapat ditambah dengan materi lain sesuai kebutuhan.

Banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian, baik sistem ekonomi maupun sistem sosial. Misalnya beratnya beban keuangan keluarga, kebebasan dan liberalism, sering juga menjadi penyebab berpalingnya pasangan kepada perempuan atau lelaki lain, konsep kemandirian, bahwa hidup tanpa pasangan adalah satu kewajaran, dan lainnya.

Semua ini dapat menjadi faktor perceraian. Karena itu pemerintah juga diharapkan dapat menyelesaikan faktor-faktor tersebut, seperti pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja. Dengan cara seperti ini diharapkan berbagai dimensi dari persoalan kehidupan rumah tangga dapat diminimalisir. Di sinilah negara hadir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X