APBN dan Target Penelitian

Photo Author
- Jumat, 27 Januari 2017 | 23:54 WIB

Bagaimana mensiasati permasalahan tersebut? Kemenristek dikti perlu menambahkan rubrik/petunjuk pelaksanaan untuk menilai publikasi internasional. Pada ketentuan penilaian kinerja dosen persemester, publikasi internasional akan dinilai jika setidaknya sudah siap terbit. Jika hal ini diterapkan untuk kewajiban pertahun, maka tingkat ketercapaiannya akan rendah. Penilaian kewajiban publikasi internasional mestinya dimulai dari penelitian sampai dengan terpublikasi dengan proporsi tertentu pada setiap tahapan. Misalnya dimulai dari penelitian dengan bobot 40% dan publikasi 60%. Penelitian bisa dimulai dari proposal penelitian (10%), mencari data (20%), olah data (30%) dan laporan penelitian (40%). Publikasi bisa dimulai dari pengiriman artikel (55%), proses preview (80%), penerimaan artikel oleh jurnal (90%) dan artikel yang telah terbit/terpublikasi (100%).

Dengan demikian, akan menambah penelitian, sekaligus menambah publikasi internasional, yang merupakan gabungan dari kewajiban profesor poin (2) menghasilkan karya ilmiah dan (3) menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat bagi guru besar. Aktivitas ini tidak hanya dinilai pertiga tahun tetapi pertahun dan lektor kepala yang sebelumnya tidak ada kewajiban, menjadi wajib dengan penilaian 2 tahun sekali.

(Prof Dr Tri Gunarsih MM. Profesor Manajemen UTY/Pengurus ISEI DIY. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 27 Januari 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X