Membangun Inklusi dari Desa

Photo Author
- Senin, 9 Januari 2017 | 10:58 WIB

PELAKSANAAN Rintisan Desa Inklusi di 8 desa di DIY (2 desa di Kabupaten Sleman dan 6 desa di Kabupaten Kulonprogo) sejak tahun 2014 perlu diapresiasi. Pemilihan unit desa untuk memulai social project ini dapat dibilang tepat. Desa merupakan wilayah pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, tempat di mana sebagian besar kelompok difabel tinggal.

Data Susenas tahun 2012 yang dirilis Kementerian Kesehatan RI (2014) menunjukkan bahwa prevalensi difabel yang tinggal di perdesaan pada tahun 2012, sebagai awal mula pelaksanaan proyek, mencapai 2.71%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan prevalensi difabel yang tinggal di perkotaan, yaitu sebesar 2.20%. Data ini menyiratkan bahwa orientasi pengarusutamaan kebijakan bagi difabel sangatlah srategis jika dimulai dari desa.

Menepis Anggapan

Keberadaan desa inklusi bertujuan untuk menepis anggapan negatif yang selama ini melekat pada kelompok difabel. Hingga saat ini, difabel masih dianggap sebagai beban dalam masyarakat. Terlebih, mayoritas difabel berasal dari kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, pekerja migran, masyarakat adat, dan orang dengan perbedaan orientasi seksual.

Perlu dipahami bersama bahwa masyarakat berkebutuhan khusus (difabel) bukan hanya memerlukan pemenuhan kebutu’han fisik yang memudahkan mereka dalam beraktivitas sehingga memiliki kemandirian. Seyogianya, usaha menginklusikan difabel juga mempertimbangkan aspek nonfisik seperti pemberdayaan, kelembagaan, serta aspek psikologis. Hal inilah yang harus ditekankan pada pelaksanaan desa inklusi, yaitu menciptakan desa yang bukan hanya nyaman secara fisik, melainkan juga secara psikis. Perwujudan desa yang nyaman secara psikis berkaitan dengan penerimaan dan keterbukaan untuk melihat perbedaan yang dimiliki oleh difabel, dan tetap melibatkan mereka dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Pelaksanaan desa inklusi saat ini dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Desa (SID), pembenahan infrastruktur desa yang dapat dijangkau kelompok difabel, maupun dengan memberikan wadah bagi difabel melalui Organisasi Difabel Desa (ODD). Meskipun demikian, menurut penulis, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilupakan untuk mewujudkan inklusi bagi difabel di perdesaan.

Pertama, perlu ditetapkan sebuah indikator ketercapaian desa inklusi. Indikator desa inklusi ini hendaknya mencakup aspek fisik, sosial, serta aspek ekonomi yang dapat diukur menggunakan kriteria tertentu yang telah ditetapkan melalui peraturan yang sah. Indikator desa inklusi akan memberikan kemudahan dalam upaya penilaian, pendampingan, evaluasi, hingga pengembangan dalam proses perwujudan desa inklusi yang ideal.

Kedua, perlu adanya dukungan dari pemerintahan desa untuk mengarusutamakan kebutuhan difabel dalam dokumen perencanaan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Desa maupun RPJM-Des. Komitmen pemerintah desa dalam memfasilitasi kebutuhan difabel melalui agenda pembangunan desa merupakan faktor penting untuk mewujudkan desa inklusi. Terlebih, saat ini, terdapat alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai sumber pendanaan bagi pengarusutamaan kebutuhan difabel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X