Kembalinya Hutan Adat

Photo Author
- Selasa, 3 Januari 2017 | 03:10 WIB

Empat tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dan dua tahun setelah terbitnya Perber, tepatnya tanggal 30 Desember 2016 Presiden Republik Indonesia memberikan pengakuan dan menyerahkan pengelolaan hutan adat kepada masyarakat hukum adat. Momentum tersebut menunjukkan bahwa negara secara serius benar-benar mengakui eksistensi masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kembali ruang hidupnya (hutan adat), yang selama ini telah diambil oleh negara. Lebih dari itu, negara harus mengikuti kebijakan ini dengan memberikan perlindungan berkenaan dengan kepastian hak atas tanahnya, keberlanjutan pengelolaannya dan kelestarian lingkungannya.

Kepastian haknya perlu dilakukan melalui pendaftaran tanah. Agar kepastian hukum penguasaan tanahnya tidak mudah diokupasi ataupun diklaim oleh badan hukum lain. Utamanya perusahaan-perusahaan besar yang selama ini diberikan hak secara luas oleh negara. Pendampingan dan fasilitasi dalam pengelolaan hutan perlu diberikan agar keberlanjutan pengelolaan dan kelestarian lingkungannya dapat terjaga.

(Dr Sutaryono. Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 3 Januari 2017)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X