Kelima, penyediaan klinik pembelajaran yang akan menjadi tempat konsultasi guru yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran. Keenam, memperbaiki sistem penjaminan mutu di LPTK melalui lembaga penjaminan mutu di masing-masing LPTK dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Guru (SNPG). Saat ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sedang melakukan finalisasi Standar Nasional Pendidikan Guru.
Satu hal yang pasti bahwa revitalisasi dan penguatan LPTK bukanlah pekerjaan mudah dan tidak serta merta langsung menyelesaikan persoalan guru. Kerja sama antara stakeholder terkait menjadi hal yang tak bisa diabaikan. Meski membutuhkan proses panjang, tapi keinginan untuk memulai revitalisasi dan penguatan LPTK dari sekarang, jauh lebih baik bagi masa depan guru Indonesia. Guru yang profesional, jauh dari kepentingan politik jangka pendek.
(Prof Dr. Sutrisna Wibawa MPd. Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni UNY, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat,Kamis 29 Desember 2016)