Penguatan LPTK, Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru

Photo Author
- Kamis, 29 Desember 2016 | 08:41 WIB

Kelima, penyediaan klinik pembelajaran yang akan menjadi tempat konsultasi guru yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran. Keenam, memperbaiki sistem penjaminan mutu di LPTK melalui lembaga penjaminan mutu di masing-masing LPTK dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Guru (SNPG). Saat ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sedang melakukan finalisasi Standar Nasional Pendidikan Guru.

Satu hal yang pasti bahwa revitalisasi dan penguatan LPTK bukanlah pekerjaan mudah dan tidak serta merta langsung menyelesaikan persoalan guru. Kerja sama antara stakeholder terkait menjadi hal yang tak bisa diabaikan. Meski membutuhkan proses panjang, tapi keinginan untuk memulai revitalisasi dan penguatan LPTK dari sekarang, jauh lebih baik bagi masa depan guru Indonesia. Guru yang profesional, jauh dari kepentingan politik jangka pendek.

(Prof Dr. Sutrisna Wibawa MPd. Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni UNY, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat,Kamis 29 Desember 2016)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X