Perlindungan Minoritas

Photo Author
- Selasa, 27 Desember 2016 | 06:18 WIB

Untuk itu, presiden harus segera memrakarsai beberapa terobosan politik dan hukum. Antara lain, perancangan UU tentang penghapusan diskriminasi agama/keyakinan sebagai pengganti UU Nomor 1/PNPS/1965 yang selama ini menjadi acuan utama bagi peraturan-peraturan pelaksana yang tidak berpihak pada minoritas. Meskipun MK melalui Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa UU tersebut konstitusial, namun dalam poin 3.71 Putusan, MK mengakui pentingnya revisi substansial dan formil serta memerintahkan pembentuk UU untuk melakukannya dalam proses legislasi  normal.

Selain itu, pemerintah harus meninjau ulang dan revisi beberapa regulasi teknis di bidang agama/keyakinan, seperti PBM Dua Menteri tentang Rumah Ibadah dan SKB Tiga Menteri tentang Ahmadiyah. Peaturan-peraturan pelaksana tersebut telah nyata-nyata mendorong pengasingan begitu banyak warga negara di negaranya sendiri.

Semua agenda tersebut harus mendapat prioritas. Kita berharap agar pemerintah mengonkritkan inklusi politik sebagai ideal demokrasi dan menunaikan salah satu janji kemerdekaan : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

(Halili MA. Dosen Fakultas Ilmu Sosial UNY dan Peneliti Setara Institute Jakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 26 Desember 2016)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X