Dengan adanya UN pun sekolah selalu berusaha melakukan mark up nilai agar para siswanya bisa terkompensasi ketika hasil UN jatuh. Bisa jadi nilai UN Matematika hanya 4 kemudian ujian sekolah diberi nilai 9. Terutama sekolah yang tidak baik kecenderungannya ialah nilai ujian sekolah selalu jauh lebih baik dari nilai UN. Lalu apa yang terjadi ketika UN dihapus dan kemudian ujian diserahkan pada sekolah? Begitulah mungkin kekhawatiran Wapres jika UN dihapuskan.
Para pendukung UN juga memiliki daftar manfaat. Untuk menyebut beberapa saja antara lain, pertama, UN diperlukan karena bermanfaat untuk mendorong para siswa dan guru memiliki motivasi belajar dan mengajar yang kuat. Tanpa UN mereka akan mengendur motivasinya. Terlebih bagi siswa, karena dengan hanya ujian sekolah mereka beranggapan pasti akan diluluskan oleh gurunya.
Kedua, bagaimanapun negara kita ini memerlukan standar dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk menegakkan mutu perlu penjaminan kualitas (qualityassurance). Untuk kepentingan penjaminan mutu ini perlu ada standar penilaian yang berlaku secara nasional. Ketiga, UN diperlukan karena bisa dimanfaatkan untuk pemetaan mutu di sekolah, di kabupaten/kota dan bahkan di provinsi dan juga di tingkat makro secara nasional. Keempat, UN perlu ada dengan alasan sekolah bisa melakukan evaluasi diri terhadap capaian Standar Kompetensi Lulusan.
Itulah mungkin pertimbangan Wapres mengapa moratorium UN perlu dikaji lebih dalam lagi.
(Prof Suyanto PhD. Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 20 Desember 2016)