Keterbukaan Informasi publik sesungguhnya menjadi sektor hulu pencegahan korupsi. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap badan publik merupakan keniscayaan dalam rangka memberikan penyediaan dan pelayanan informasi publik. Di tingkat basis dan keluarga penanaman nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, kejujuran, dan partisipatif harus terus menerus dilakukan menjadi kebiasaan untuk membentuk karakter dan budaya bangsa sejalan dengan revolusi mental yang sedang digalakkan.
Membuka informasi publik bukanlah ancaman. Akan tetapi meningkatkan kepercayaan publik kepada penyelenggara negara dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan yang baik, transparan dan akuntabel. Juga mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi program kegiatan pembangunan yang lebih bermanfaat bagi rakyat.
(Dewi Amanatun Suryani SIP MPA. Kaprodi Administrasi Publik Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 9 Desember 2016)