Jika ada yang menggugat keabsahan dan legitimasi pelaksanaan Pilkada DKI kali ini, maka itu tindakan inkonstitusional yang patut dipertanyakan. Karena niat mematuhi konsensus berdemokrasi harus mengutamakan kepatuhan pada hukum, bukan pada kepentingan politik tertentu.
(Dr Agus Riewanto SH MA. Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 21 November 2016)