MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melempar wacana, guru mengajar 40 jam perminggu, 8 jam perhari. Wacana ini semakin memperjelas arah yang hendak dituju atas wacana-wacana yang dilempar sebelumnya. Di antaranya, wacana di sekolah sehari penuh atau full day school dan lima hari sekolah.
Guru harus berada di sekolah selama 8 jam perhari dan 40 jam perminggu mulai tahun 2017. Ketentuan ini wajib bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang sudah mendapat tunjangan profesi. Aturan tersebut berlaku juga untuk guru-guru di pedalaman. Sementara Guru Tidak Tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Konsep dasar bekerja 40 jam perminggu dan mengajar 24 jam pelajaran perminggu sangat berbeda. Sejauh ini para guru mempersepsikan bekerja 40 jam perminggu sama dengan mengajar 40 jam pelajaran perminggu. Oleh karena itu wacana ini menimbulkan keresahan. Untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam pelajaran perminggu saja harus dengan susah payah, pontang-panting menambah jam pelajaran di beberapa sekolah. Apalagi kalau harus mengajar 40 jam pelajaran perminggu.
Bekerja 8 jam perhari yang dimaksud bukan mengajar 8 jam pelajaran perhari. Jam pelajaran lebih bermakna sebagai beban belajar setiap mata pelajaran. Beban belajar tersebut dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka perjam pembelajaran pada masing-masing jenjang satuan pendidikan adalah; 35 menit untuk SD/MI; 40 menit untuk SMP/MTs dan 45 menit untuk SMA/MA.
Sedangkan konsep bekerja 8 jam perhari ialah, guru berada di sekolah 8 jam (8 x 60 menit) perhari, berapapun jam pelajaran tatap mukanya. Misalnya, jika guru mulai bekerja pukul 07.00, maka selesai pada pukul 15.00. Hal ini merujuk pada Undang Undang Kepegawaian dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Bahwa guru PNS harus bekerja 8 jam perhari atau 40 jam perminggu, sedangkan untuk guru swasta yang dapat kontrak kerja wajib bekerja 40 jam perpekan.
Keberadaan guru di sekolah selama 8 jam perhari tidak semata-mata melaksanakan tugas pembelajaran tatap muka. Pasalnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) disebutkan ada lima tugas utama guru: (1) Merencanakan pembelajaran, (2) Melaksanakan pembelajaran, (3) Menilai hasil belajar, (4) Membimbing peserta didik dan (5) Melaksanakan tugas tambahan lainnya. Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 jam minimal dan maksimal 40 jam tatap muka. Harapannya, lima tugas utama tersebut dilaksanakan guru di sekolah selama 8 jam perhari.
Penerapan wacana ini membawa konsekuensi. Pertama, guru bekerja 8 jam perhari dan 40 jam perminggu berarti dalam satu minggu hanya dibutuhkan lima hari kerja, ialah Senin-Jumat. Hari Sabtu dan Minggu menjadi hari libur. Dalam hal inilah program lima hari sekolah mendapatkan posisinya. Kedua, jika tugas utama guru telah dirinci sedemikian rupa, maka seluruh kegiatan guru dilaksanakan di sekolah. Tidak dibenarkan guru membawa pekerjaannya ke rumah.
Sebenarnya di beberapa sekolah telah diterapkan bekerja 8 jam perhari di sekolah bagi guru. Meskipun guru hanya melaksanakan tugas 24 jam pelajaran per minggu, namun setiap hari harus berada di sekolah pukul 07.00-14.00. Kecuali Jumat hanya sampai pukul 11.00. Bagi sebagian sekolah wacana ini bukan hal baru.