Pungli dan Upah Riil Buruh

Photo Author
- Sabtu, 5 November 2016 | 08:13 WIB

DUA isu utama yang muncul dan menjadi pembahasan menarik belakangan ini adalah upaya serius pemerintah untuk memberantas pungli di berbagai sektor pelayanan publik dan gejolak protes aliansi buruh terhadap penetapan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2017. Dari sisi ekonomi sebenarnya kedua hal tersebut memberikan efek secara langsung bagi kesejahteraan para buruh.

Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di sektor pelayanan publik hingga ke akar-akarnya. Bahkan pungli sebesar Rp 10.000,00 pun akan diberantas. Tentu semua mendukung upaya pemberantasan pungli ini karena selama ini pungli telah menambah beban ekonomi masyarakat termasuk para buruh.

Protes

Yang terhangat, tentu saja protes atas penetapan UMPyang dirasa masih terlalu kecil kenaikannya oleh buruh. Protes juga dihadapi Provinsi DIY. Aliansi buruh di Yogyakarta, Senin (31/10) menuntut pemda tak menggunakan PP no 78 tahun 2015 untuk menaikkan upah minimum tahun 2017 mendatang lantaran dinilai terlalu rendah dan jauh dari survei kebutuhan hidup buruh (Berita krjogja.com 1/11). Kenaikan UMP 2017 DIY sebesar 8,25% dari upah tahun 2016 yang mengacu data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan SK Kementerian Ketenagakerjaan no 175/Men/PHIJSK-UPAH/- X/2016 telah ditetapkan namun ternyata masih dirasa kurang bagi para buruh.

Secara nominal upah buruh di DIY tahun 2017 akan meningkat 8,25%. Namun jika melihat gelombang protes aliansi buruh, maka mereka merasa bahwa upah riil buruh tidak meningkat. Upah riil menurut Sadono Sukirno (2005) adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.

Pemerintah DIY, sebagaimana disampaikan Sultan di Kepatihan, mengaku tak dapat berbuat banyak atas tuntutan para buruh tersebut dengan alasan peraturan tersebut telah disetujui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) dan telah melalui tahapan pembahasan di Dewan Pengupahan. Sultan tidak dapat mengakomodir protes para buruh atas penetapan UMP tersebut karena terikat pada aturan perundangan yakni PP no 78 tahun 2015.

Serius

Pemerintah DIY memang tidak bisa menaikkan upah minimum karena terbentur PP 78 tahun 2015. Namun kembali ke isu pungli, pemerintah DIY dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dengan secara serius melakukan pemberantasan pungli sebagaimana dikampanyekan oleh presiden. Pungli selama ini telah menurunkan kesejahteraan masyarakat khususnya para buruh. Bayangkan saja, jika seorang buruh yang mendapatkan upah misal sebulan Rp 1.400.000, sebagian dari upahnya ia keluarkan untuk pungli maka berarti tingkat kesejahteraannya berkurang karena upah yang dapat ia belanjakan untuk barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan sebagian diambil oleh oknum penerima pungli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X