Perda BPD, Progresif dan ‘Melek Gender’

Photo Author
- Jumat, 4 November 2016 | 22:43 WIB

SETELAH sebelumnya melakukan pembahasan atas peraturan daerah tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa, tidak berselang lama pemerintah daerah akan segera memberlakukan peraturan daerah (perda) terbaru tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu daerah yang sudah mempersiapkannya yakni Kabupaten Sleman, pascaditetapkannya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keberadaan perda ini merupakan konsekuensi yuridis dalam nalar tata urutan perundang-undangan dimana diperlukan produk hukum turunan yang secara substansi menjelaskan pokok-pokok hukum yang berada di atasnya, utamanya berkaitan dengan pengelolaan tata pemerintahan desa.

Sebelum diberlakukan Perda BPD ini nantinya, pemerintah daerah maupun publik selama ini merujuk pada Lembaran Daerah. Adapun untuk Kabupaten Sleman merujuk pada Lembaran Daerah Kabupaten Sleman No 1 Tahun 2007. Secara komprehensif Lembaran Daerah tersebut mengatur mengenai mekanisme pembentukan dan pengangkatan BPD. BPD sendiri merupakan lembaga desa yang memiliki peran penting serta strategis dalam menjalankan dan mengontrol program kerja pembangunan di desa. Dengan kata lain, BPD merupakan partner bagi pemerintah desa dalam menyusun visi dan misi pembangunan desa, sehingga diharapkan lahir penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan transparan.

Keterwakilan Perempuan

Ada perubahan yang cukup mendasar dan progresif dalam Perda BPD yang disusun pemerintah daerah. Disamping adanya syarat bahwa yang berhak dicalonkan sebagai anggota BPD adalah publik yang selama ini menduduki jabatan sosial seperti ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat, anggota BPD juga harus mengakomodir keterwakilan perempuan, setidaknya 30 persen dari kuota keanggotaan BPD. Adanya usulan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD merupakan suatu pemikiran cerdas yang perlu diapresiasi, mengingat selama ini nalar pembangunan kita lebih mengedepankan iklim patrilineal dan primordial. Sehingga dengan masuknya perempuan diharapkan mampu memberikan arah kebijakan pembangunan desa yang humanis dan pro kepada pemberdayaan perempuan serta anak-anak.

Keberadaan Perda BPD ini melupakan langkah yang sangat progresif tentunya dan perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Wacana pelibatan perempuan dalam ranah pembangunan sebenarnya sudah lama diinisiasi, di era tahun 90-an. PBB pernah melontarkan wacana women in development (WID) dan women and development (WAD) sebagai bentuk kepedulian terhadap perempuan agar berkontribusi secara aktif dan seimbang sebagaimana laki-laki dalam mengambil peran strategis di ranah publik. Cuma kemudian tidak bisa dipungkiri, wacana tersebut selalu berbenturan dengan budaya dan mindset publik yang memandang sebelah mata atas keterlibatan perempuan dalam ranah kebijakan pembangunan.

Publik dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus mengawal dan mengawasi pemberlakuan Perda BPD ini, agar dalam implementasinya nanti tidak menyimpang dan disalahgunakan. Karena bukan tidak mungkin dalam pelaksanaannya masih jauh panggang dari api, terlebih dalam hal pemberlakuan kuota perempuan. Mengingat menjadi anggota BPD bukan saja posisi yang bergengsi namun juga strategis karena menyangkut relasi kuasa dan penguasaan atas sektor-sektor ekonomi desa.

Secara sosiologis tidak bisa dipungkiri, adanya keterlibatan perempuan dalam wilayah publik masih tidak berimbang jika dibandingkan dengan keterlibatan lakilaki dalam ranah publik. Salah satu penyebabnya yakni berkaitan dengan stigma ‘kanca wingking’ yang secara kultural membentuk pola pikir dan perilaku perempuan.

Keterlibatan Perempuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X