Pilkada dan Partisipasi Pemilih

Photo Author
- Rabu, 26 Oktober 2016 | 23:23 WIB

PILKADA serentak tahun depan akan berlangsung di 101 daerah yang terdiri dari 7 daerah provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat ada 153 pasangan calon dari 101 daerah yang akan menggelar pilkada pada bulan Februari tahun 2017. Pilkada tahun depan akan menjadi kelanjutan sejarah yang penting dan bermakna bagi demokrasi di Indonesia. Ditengah hiruk-pikuk persiapan pilkada, ada satu hal yang penting dan menarik yaitu terkait angka partisipasi pemilih dalam pilkada.

KPU menetapkan target 77,5% partisipasi memilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2017. Target ini sama dengan target yang ditetapkan KPU saat Pilkada 2015 yang lalu. Dalam Pilkada 2015, angka partisipasi pemilih ternyata hanya mencapai 70%. Angka tersebut tentunya masih jauh dibawah target. Bahkan saat itu di beberapa daerah, tingkat partisipasi pemilihnya tergolong rendah. Misalnya seperti yang terjadi di Medan, Sumatera Utara (26,88 persen), Kota Surabaya (52 persen), Jember (52 persen), dan Purworejo, Jawa Tengah (63 persen).

Mengapa partisipasi pemilih dalam pilkada rendah? Secara garis besar ada tiga penyebab, yaitu yang berasal dari penyelenggara pemilu; kandidat kepala daerah; dan masyarakat itu sendiri.

Mengurai Penyebab

Pertama, persoalan penyelenggara pemilu. Saat itu kampanye pilkada di-handle oleh KPU. Sesuai UU No 8/2015 tentang Pilkada, bahwa kampanye pilkada diatur oleh KPU. Sehingga masing-masing calon kepala daerah terbatas ruang geraknya untuk menyosialisasikan program-programnya. Hal ini berakibat tidak meriahnya pilkada sehingga kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Namun sesungguhnya ada faktor lain yakni kurangnya kreativitas penyelenggara pemilu dalam sosialisasi pilkada. Fakta yang ada, selama ini sosialisasi dilakukan hanya sebatas ‘menumpang’ kegiatan-kegiatan lain seperti konferensi kepala desa, pengajian warga dan sejenisnya. Terlebih materi sosialisasi hanya sebatas teknis tentang bagaimana mencoblos dengan benar, dan belum menyentuh muatan pendidikan politik yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Kedua, persoalan kandidat kepala daerah. Calon kepala daerah banyak yang kurang paham terhadap isu lokal. Padahal isu-isu lokal sedikit-banyak berpengaruh terhadap partisipasi pemilih. Bahkan isu-isu lokal bisa menjadi daya tarik bagi pemilih. Ketiga, persoalan yang terkait masyarakat. Adanya event pilkada justru membuat sebagian masyarakat apatis. Sikap apatisme dan kekecewaan itu terjadi karena perilaku politisi. Penumpukan kekecewaan melahirkan sikap frustrasi dan antipati.

Sebagai contoh data dari Departemen Dalam Negeri (28/2/2013), sejak diberlakukannya pilkada langsung hingga awal 2013, kepala daerah yang terbelit kasus hukum mencapai 291 orang. Dari jumlah itu, 70% di antaranya akibat terlibat praktik tindak pidana korupsi. Data ini belum termasuk kepala daerah yang terjerat kasus hukum sepanjang tahun 2014-2016.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X