Berdasar Piagam PBB, Majelis Umum PBB dapat menangani masalah-masalah yang tercakup dalam pengaturan piagam dan membuat rekomendasi penanganan masalah tersebut sepanjang masalah tersebut tidak sedang ditangani Dewan Keamanan PBB. Kewenangan Majelis Umum ini dapat digunakan untuk mengatasi masalah kebuntuan dalam pengambilan putusan di DK PBB karena adanya veto dari anggota tetap DK.
Berkaitan dengan kewenangannya ini, Majelis Umum PBB pernah mengeluarkan the Uniting for Peace Resolution (Resolusi No 377A tahun 1950) yang efektif untuk menangani konflik Korea Utara dan Korea Selatan tahun 1950-an. Di mana konflik tersebut gagal ditangani Dewan Keamanan karena veto (boikot) Uni Soviet. Praktik seperti tersebut perlu dicoba untuk diterapkan dalam penanganan krisis Suriah saat ini. Bagaimanapun juga, PBB tidak boleh membiarkan tragedi kemanusiaan akibat krisis Suriah terus berlanjut, dan hak rakyat Suriah untuk menikmati situasi damai dan perlindungan HAM terabaikan.
(Triyana Yohanes SH MHum. Dosen Hukum Internasional F Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan kandidat doktor Hukum UNS Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 24 Oktober 2016)