Sementara di bidang pemberdayaan masyarakat dana desa dapat dipergunakan untuk kegiatan perlindungan anak oleh pemerhati perlindungan anak. Dari Permendes ini sebenarnya tidak ada alasan bagi desa untuk tidak mengalokasikan dananya bagi upaya-upaya perlindungan anak. Ketidaktahuan desa dan rendahnya komitmen terkait hal ini dapat difasilitasi oleh pihak lain terutama pemerintah kabupaten dengan melibatkan LSM, Perguruan Tinggi yang peduli pada pemenuhan hak anak.
Desa perlu didorong agar tidak hanya mengalokasikan dana desa untuk infrastruktur seperti membangun jalan, selokan, gorong-gorong, talut, jembatan dan sejenisnya. Tetapi juga untuk membangun manusia yakni mencegah dan melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan. Apalah artinya infrastruktur bagus namun warganya menjadi pelaku dan korban kekerasan?
Aktivis perlindungan anak dan perempuan di desa perlu diperkuat dengan isu-isu perlindungan anak dan mengangkatnya dalam musrenbangdes. Pada tahun-tahun pertama mungkin masih kalah dengan isu infastruktur namun pada tahun-tahun berikutnya perhatian pemerintah desa dan BPD pasti akan berubah. Desa perlu terus didorong agar semakin berani dan peka menggunakan anggaran responsif anak dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak yang merupakan sepertiga jumlah penduduk desa.
(Paulus Mujiran SSos MSi. Penyusun Modul Konvensi Hak Anak Provinsi Jawa Tengah, Ketua Pelaksana Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata Semarang. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 14 Oktober 2016)