Menuju TNI Profesional

Photo Author
- Rabu, 5 Oktober 2016 | 07:10 WIB

HARI ini, 5 Oktober 2016, TNI genap berusia 71 tahun. Dalam perjalanan panjangnya, TNI ikut mewarnai berbagai proses berbangsa dan bernegara mulai masa perjuangan hingga saat ini. Sebuah perjalanan panjang, yang merupakan proses bagi pendewasaan menuju TNI profesional.

Secara institusional, TNI tidak lagi terlibat dalam praktik politik praktis dan bisnis militer. Di dunia ini menurut Perlmutter (2000) terdapat tiga tipe militer. Pertama, militer profesional, adalah memegang teguh fungsinya sebagai alat pertahanan, memiliki keahlian, setia pada negara, memegang teguh etika militer, serta tunduk pada supremasi sipil dalam koridor demokrasi. Kedua, militer pretorian yaitu militer yang memiliki keterlibatan erat dengan politik maupun bisnis. Di beberapa negara militer tipe ini ikut menentukan perjalanan dan proses politik yang ada. Ketiga, militer revolusioner adalah militer yang lahir sebagai alat revolusi, tunduk pada pengaruh politik. Pada dasarnya militer revolusioner merupakan angkatan bersenjata massal, karena keanggotaannya merupakan sikap kesukarelaan dan kesadaran masyarakat pada bangsa.

Transisi Sistem

Masa reformasi 1998 merupakan titik tolak transformasi menuju TNI yang profesional. Transisi sistem politik yang otoriter menuju sistem pemerintahan yang demokratis kemudian berujung pada agenda reformasi TNI. Pada masa itu TNI berpisah dengan Polri, TNI menanggalkan ‘Dwi Fungsi’ serta perlahan menanggalkan perannya dalam berbagai sektor bisnis dan ekonomi. Tujuan dari reformasi TNI saat itu adalah mewujudkan lembaga sektor pertahanan dan keamanan yang tunduk pada supremasi pemerintahan sipil, profesional, akuntabel, dan menghormati HAM.

Profesionalisme TNI diamanatkan oleh UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU tersebut secara lugas dalam Pasal 7 menegaskan tugas TNI hanya dua yaitu Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan 14 penjelasan parameter operasi. Secara tegas dan lugas pada Pasal 39 dijelaskan bahwa Prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik, terlibat kegiatan politik praktis, berbisnis, dan menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya. Prajurit yang hendak terjun dalam praktik politik praktis wajib mengundurkan diri dari TNI dan tidak dapat menjalani dinas militer kembali setelahnya. Melalui UU tersebut jelas bahwa sejak diundangkan, tugas dan fungsi utama TNI adalah sebagai instrumen pertahanan. Kultur di dalam tubuh TNI pun saat ini telah menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Citra TNI lambat laun berubah di mata masyarakat, melalui berbagai cara pendekatan positif. Masyarakat memandang TNI bukan lagi institusi yang menakutkan seperti di masa lampau.

Di sisi yang lain profesionalisme selain diukur secara institusi, fungsi, dan tugas, juga diukur dari beberapa parameter lain. Parameter profesional lain tersebut adalah bahwa prajurit diberi pelatihan yang baik, diberikan persenjataan yang baik, dan diberikan pengupahan yang baik. Pemerintah telah mengupayakan berbagai perbaikan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit melalui tiga pendekatan tersebut. Perlahan tapi pasti sistem pengupahan melalui remunerasi dan berbagai tunjangan telah dilakukan.

Banyak PR

Upaya modernisasi alat utama sistem persenjataan telah dilakukan dalam satu dasawarsa terakhir dan akan terus dilakukan sesuai komitmen pemerintah. Program Kekuatan Minimum Esensial telah memetakan dan memroyeksikan kekuatan TNI secara kuantitatif maupun kualitatif sampai dengan tahun 2024. Sistem pelatihan bagi prajurit juga mendapatkan perhatian, selain pelatihan dan pendidikan internal juga dilakukan program latihan bersama dengan militer negara sahabat. Dalam berbagai kesempatan internasional prajurit TNI menunjukkan skill yang dimiliki beberapa tingkat di atas militer negara lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X