Kontribusi Statistika dalam Pilkada Serentak

Photo Author
- Senin, 26 September 2016 | 08:41 WIB

AKHIR-AKHIR ini ilmu statistik atau statistika semakin populer di kalangan masyarakat. Hal ini terjadi sejak adanya survei dan quick count berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Awal tahun depan kemungkinan statistika akan kembali menjadi sorotan karena pada 15 Februari 2017 akan digelar pilkada serentak di 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota dan pendaftaran pasangan calon sudah dimulai pada 19 September-21 September 2016.

Salah satu dasar pijakan pilkada adalah UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam UU tersebut pada pasal 5 (1) dijelaskan bahwa pemilihan diselenggarakan melalui 2 tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pada ayat (2) diuraikan bahwa tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sementara tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.

Banyak masalah terjadi dalam pilkada sebelumnya, misalkan masalah calon pemilih yang mempunyai domisili lebih dari satu tempat meskipun sudah ada Kartu Penduduk Nasional. Masalah kertas suara dan perhitungan suara; masalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta saksi yang kurang netral.

Masalah yang lain yang tidak kalah penting dalam mempengaruhi opini publik tentang hasil pilkada adalah hasil survei dan quick count yang dilakukan lembaga survei. Seringkali terjadi hasil lembaga survei berbeda tidak hanya dari segi persentase angka, akan tetapi sampai kepada kemenangan calon yang berbeda. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat.

UU No 16 /1997

Untuk mengatur kegiatan statistik pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang berlaku mulai 26 September 1997, sehingga hari ini diperingati sebagai Hari Statistika Nasional. Dalam pasal 1 (1) dijelaskan, statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antarunsur dalam penyelenggaraan statistik. Sedangkan dalam ayat (4) diuraikan bahwa kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Dalam Pasal 14 diuraikan bahwa dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional, masyarakat wajib memberitahukan sinopsis kegiatan statistik yang telah selesai diselenggarakannya kepada BPS. Sinopsis tersebut berisi judul, wilayah kegiatan statistik, objek populasi, jumlah responden, waktu pelaksanaan, metode statistik; nama dan alamat penyelenggara dan abstrak. Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos, jaringan komunikasi data atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.

Pasal 20 menyebutkan bahwa penyelenggara kegiatan statistik wajib memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Pasal 20 ini dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak dipatuhi, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta (Pasal 36).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X