Waspadai Peredaran Obat Ilegal

Photo Author
- Rabu, 21 September 2016 | 19:45 WIB

Beberapa langkah yang perlu segera dilakukan. Pertama, harus ditegakkan sanksi yang tegas kepada para pelaku peredaran obat ilegal. Kedua, pengawasan yang melibatkan berbagai pihak terhadap prasarana transportasi publik (bandara dan pelabuhan), situs penjualan online di internet, sarana pelayanan kesehatan, serta sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi hendaknya diperketat.

Ketiga, edukasi kepada masyarakat dan tenaga kesehatan penting sekali dilakukan supaya mereka tidak mudah tergiur tawaran obat murah,meminimalisir pembelian obat secara online yang tidak terjamin keamanannya, memilih menggunakan layanan kesehatan resmi seperti apotek atau rumah sakit, serta perlu adanya edukasi berupa pengenalan tanda fisik yang biasa dijumpai pada obat ilegal. Keempat, fasilitas layanan kesehatan resmi harus lebih berhatihati dalam memesan obat dan memilih sumber yang resmi dan berizin. Akhirnya, kewaspadaan menjadi tanggung jawab kita bersama karena transaksi obat ilegal akan terjadi ketika persediaan bertemu dengan permintaan dan didukung adanya kesempatan.

(Angi Nadya Bestari MScn Apt. Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 21 September 2016)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X