Memperdagangkan Pengaruh Jabatan

Photo Author
- Selasa, 20 September 2016 | 08:17 WIB

REPUBLIK ini kembali dikejutkan oleh penangkapan atas orang penting di negara ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) atas dugaan menerima suap. Sang Ketua DPD langsung ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus pengurusan impor gula. Kasus ini menambah panjang deretan daftar petinggi lembaga negara yang berurusan dengan KPK.

Mungkin banyak pihak kaget dan mempertanyakan kasus ini, apa urusannya Ketua DPD dengan pengurusan jatah impor gula untuk daerah Sumatera Barat? Apakah DPD mempunyai kewenangan mengurus impor? Dilihat dari perspektif kewenangan lembaga, memang tidak ada hubungannya. DPD yang dipimpin IG tidak punya kewenangan apapun terkait impor komoditas pangan. Bahkan dalam banyak hal, DPD dipandang sebagai lembaga yang kewenangannya sangat lemah.

Tapi dalam perspektif korupsi, semua menjadi mungkin. Justru di sinilah poin pentingnya. Salah satu modus utama korupsi yang dilakukan elite-elite politik adalah jualan pengaruh. Dalam bahasa konvensi antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption) disebut dengan istilah trading in influence.

Walaupun belum diatur dalam hukum positif Indonesia, sejatinya apa yang dilakukan IG (jika benar) adalah menjual pengaruh jabatan. IG yang menjabat sebagai Ketua DPD dan sebagai elite politik berpengaruh menjual pengaruhnya kepada pihak-pihak tertentu demi keuntungan materiil. Tidak jarang pula modus ini dilakukan orangorang yang berada di lingkungan kekuasaan, namun bukan seorang penyelenggara negara. Kedekatannya dengan kekuasaan dimanfaatkan untuk mengendalikan proyek-proyek pemerintahan. Sehingga ia memperoleh sejumlah fee dari pengurusan proyek-proyek tersebut.

Begitulah polanya. Korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk atau pola-pola yang sederhana, seperti mark up, proyek fiktif, gratifikasi, pemerasan dan lain-lainnya. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah terjadinya korupsi yang pada substansinya membajak fungsi-fungsi kekuasaan negara untuk kepentingan bisnis, politik, atau keuntungan pribadi.

Pola perdagangan pengaruh inilah yang dapat dilakukan IG. Jeratan KPK tentu bukan atas perdagangan pengaruhnya, tapi lebih karena suap yang diterima IG. Sebab biasanya ujung dari perbuatan perdagangan pengaruh adalah transaksi suap. Dan karena IG merupakan penyelenggara negara, maka terpenuhilah unsur-unsur korupsi menurut pasal suap dalam UU Tipikor.

Modus dalam kasus IG bukanlah yang pertama. Melihat kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK belakangan ini menunjukkan modus ini seringkali dilakukan elite politik. Sebut saja beberapa kasus anggota DPR yang meminta fee atas lobi-lobi untuk memuluskan proyek tertentu. Kasus yang hampir sama juga terjadi dalam hal pengurusan kuota impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden PKS yang pada waktu itu menjabat sebagai anggota DPR. Atau kasus perdagangan pengaruh yang diduga dilakukan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan Partai Demokrat dalam proyek pembangunan sport center Hambalang. Yang terbaru adalah kasus papa minta saham yang sempat menghebohkan tapi sayangnya berujung ketidakjelasan.

Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa modus korupsi yang mencuat adalah pemberian suap atau gratifikasi yang tidak diberikan kepada orang yang memiliki kewenangan dimaksud. Namun diberikan kepada orangorang yang memiliki jabatan penting atau kekuasaan dalam struktur negara. Kedudukan pejabat atau elite politik tersebut diharapkan oleh pemberi suap dapat mempengaruhi pemilik kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam kewenangannya yang menguntungkan pemberi suap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X