Budaya Tertib DIY

Photo Author
- Senin, 19 September 2016 | 11:47 WIB

KOMISI A DPRD DIY berkehendak mengajukan Raperda Inisiatif tentang Ketertiban Umum. Dalam rangka menghimpun masukan, beberapa waktu lalu telah diselenggarakan Focus Group Disscusion, dengan mengundang narasumber dan instansi/- lembaga terkait. Berdasarkan PerMenHuk dan HAM No.01.PP.01.01 Tahun 2008 Raperda tersebut wajib disusun berdasarkan Naskah Akademik. Antara lain berisi : (1) dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis; (2) pokok-pokok dan lingkup materi yang akan diatur; dan (3) konsep awal Raperda.

Ada beberapa masukan, perlu mendapatkan perhatian. Tentu agar Raperda tersebut terwujud, memiliki legalitas, sekaligus legitimitas, dan muaranya mampu menjadi sarana terwujudnya budaya tertib DIY. Pertama, dasar filosofis bangsa ini Pancasila. Nilai-nilai filosofis Pancasila perlu digali secara kritis, luas, dan mendalam, untuk dinormakan ke dalam pasal dan ayat. Sekalian dengan itu, perlu dipadukan dengan nilai-nilai filosofis di DIY, seperti: Memayu Hayuning Bawana, Manunggaling Kawula Lan Gusti, Golong-gilig, dan sebagainya.

Kedua, agar terjaga konsistensi-yuridisnya, baik vertikal maupun horizontal, maka Raperda tersebut wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang sudah ada di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun paugeran Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Untuk diketahui bahwa beberapa Kabupaten dan Kota, ternyata sudah memiliki Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Perda-perda tersebut perlu dicermati, dan diakomodasi, serta disinkronkan dengan Raperda DIY, agar tidak tumpang-tindih.

Ketiga, Naskah Akademik, harus secara gamblang membeberkan masalah-masalah sosial ketertiban umum DIY, disertai data akurat dari hasil penelitian atau sumber lain, yang validitasnya terpercaya. Untuk itu, bila dipandang perlu, dilakukan penelitian khusus, dengan memanfaatkan tenaga profesional. Raperda mesti berbasis realitas sosial, dan bukan sekadar angan-angan, atau ide teoretis semata. Keempat, substansi Raperda mesti mencakup tertib fisik, dan nonfisik (manusia). Tertib fisik misalnya: pemasangan reklame, pendirian gedung-gedung, perparkiran, berlalu lintas, penataan pedagang kali lima, dan sebagainya. Tertib nonfisik misalnya: tertib kebijakan, tertib perilaku, tertib kebersamaan, dan sebagainya. Pendek kata, substansi Raperda sedemikian luas, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai pribadi, makhluk sosial, maupun kalifatullah.

Dipertegas, bahwa keseluruhan substansi itu wajib dikemas dalam perspektif wawasan kebangsaan, dan dipadukan dengan keistimewaan DIY. Dengan demikian, boleh jadi, Raperda DIY itu nantinya ada kesamaan, atau mungkin ada perbedaan dengan Perda sejenis di daerah lain. Pengalaman dan pengaturan ketertiban di daerah lain, sebaiknya dikaji sebagai perbandingan, dalam rangka penegasan keistimewaan DIY.

Kelima, hemat saya, ketertiban umum merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan damai, aman, dan nyaman, sehingga produktivitas dan progresivitas meningkat. Agar tidak terjadi kerancuan antara tujuan dengan prasyarat, maka di dalam Raperda perlu ditegaskan: ketentuan umum, asas-asas, tujuan, sasaran, pelaksana, ruang-lingkup, teknis pelaksanaan, sanksi bagi pelanggaran, dan sebagainya.

Disadari bahwa kehidupan di DIY sangat kompleks, dan cenderung berkembang menjadi semrawut, bahkan anarkis. Permasalahan demikian, bukan muncul tiba-tiba, dan semata-mata karena faktor-faktor internal di DIY, melainkan terkait sejumlah faktor yang berkelindan satu dengan lainnya. Semua pihak - baik warga DIY maupun pejabat, penyelenggara pemerintahan - tidak menginginkan ketidaktertiban itu semakin tak terkendali. Apa yang didambakan, adalah terwujudnya budaya tertib.

Budaya tertib, sebagai karya cipta, rasa, dan karsa manusia, akan terwujud bila ada greget, komitmen, dan semangat tinggi pada semua pihak. Sungguh tidak cukup, penertiban-penertiban ‘penyakit sosial’, hanya ditumpukan kepada aparat kepolisian, atau Satpol PP saja. Kolaborasi antarsemua elemen masyarakat, amat diperlukan. Ambil contoh, pecalang di Bali, berperan penting dalam mewujudkan budaya tertib di sana. Contoh demikian, dapat diaktualisasikan secara kontekstual dengan suasana dan kondisi DIY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X