Transformasi PT Bank BPD DIY

Photo Author
- Kamis, 15 September 2016 | 23:45 WIB

TRANSFORMASI bagi PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY) sudah berjalan. Didirikan 15 Desember 1961, pertama kalinya BPD DIY diatur melalui Peraturan Daerah No 3/1976 sebagai suatu perusahaan daerah (Perusda). BPD DIY mengawali masa perubahan status badan hukum dari Perusda menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah DIY No 11/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD DIY menjadi PT, dengan modal dasar Rp 1 triliun. Sejak diangkat 15 September 2014, direksi baru BPD DIY langsung mencanangkan program transformasi, sejalan dengan momentum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) menetapkan program transformasi BPD Seluruh Indonesia (BPD SI).

Dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh Dirut BPD SI yang dikoordinasikan ASBANDA merancang program transformasi dalam ‘5+1 Workstream’, yaitu: (1) Human Capital; (2) Good Corporate Governance; (3) Products and Services; (4) IT; (5) Risk Management; (6) Syariah.

Transformasi BPD DIY tahap awal sudah menunjukkan kinerja positif. Pertama, BPD DIY selama 2015 dan 2016 memperoleh peringkat bank berkinerja sangat bagus. Ini terbukti dari diperolehnya Titanium Trophy dan award tertinggi Diamond Trophy. BPD DIY mendapatkan penghargaan Diamond Trophy dalam ajang penghargaan Infobank Awards 2016 karena berhasil mempertahankan kinerja dengan predikat ‘Sangat Bagus’ selama 20 tahun berturut-turut (25/8/2016). Dalam ‘Rating 118 Bank Versi Infobank 2016’, BPD DIY menempati posisi puncak di kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 2 dengan aset di bawah Rp 10 triliun.

Kedua, berbagai indikator kinerja BPD DIY menunjukkan angka impresif. Aset BPD DIY hingga triwulan II 2016 tercatat Rp 9,4 triliun yang meningkat dari Rp 8,7 triliun tahun 2015 dan tahun 2014 yang Rp 7,8 triliun. Untuk dana pihak ketiga mencapai Rp 7,7 triliun atau tumbuh 13% dari tahun 2015. Kredit dan pembiayaan yang disalurkan tumbuh 5,2% dari posisi Juni 2015 sebesar Rp 5,4 triliun menjadi Rp 5,7 triliun. Berbagai rasio keuangan BPD DIY hingga 2016 triwulan II terlihat meyakinkan sebagaimana tercermin dari CAR sebesar 19,3%, LDR 73,4%, ROA 2,89% dan ROE 17,2%. Kredit macet masih terkendali seperti terlihat dari NPL 3,3%.

Transformasi Menuju Regional Champion

Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN, BPD DIY perlu meningkatkan ketahanan daya saingnya. Tahapan transformasi berikutnya bagi BPD DIY adalah menjadi Regional Champion Bank. Artinya, BPD DIY perlu terus meningkatkan kinerja agar lepas dari bayang-bayang perbankan nasional/asing dan menjadi motor utama pembangunan ekonomi DIY.

Ke depan, BPD DIY masih memerlukan strategi berikut, pertama, meningkatkan pangsa pasar di DIY terhadap total seluruh bank di DIY meningkat secara konsisten di bawah pimpinan direksi baru. Pangsa pasar BPD DIY terhadap total dana seluruh bank di DIY meningkat dari 13,75% tahun 2013, menjadi 15,12% pada Juni 2016. Dalam hal kredit, pangsa pasar BPD DIY terhadap total kredit seluruh bank di DIY meningkat dari 16% tahun 2013 menjadi 17,1% pada triwulan II 2016.

Kedua, sebagai agent of regional development, BPD DIY perlu menargetkan porsi yang lebih besar untuk kredit pada sektor prioritas daerah dan UMKM. Sektor utama penyumbang ekonomi DIY meliputi pariwisata, industri pengolahan & kreatif dan pertanian. BPD DIY perlu lebih proaktif dalam memberikan kredit murah dengan prosedur mudah untuk wong cilik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X