Mampukah BPS Mengemban Tugas?

Photo Author
- Kamis, 1 September 2016 | 11:06 WIB

BEBERAPA waktu yang lalu Presiden Jokowi sempat menyampaikan kritikan mengenai ketidakkonsistenan data pada beberapa kementerian yang dipimpinnya. Ketidakkonsistenan itu menimbulkan kesulitan dalam pengambilan kebijakan, misalnya yang menyangkut kebijakan impor bahan pangan, sebagaimana yang dikeluhkan oleh Presiden saat itu. Kementerian yang bertanggungjawab pada sektor produksi menyampaikan bahwa jumlah produksi telah mencukupi sehingga tidak memerlukan impor. Sementara kementerian yang bertanggungjawab pada sektor perdagangan menyampaikan bahwa masih diperlukan adanya impor dari luar negeri.

Perbedaan data ini sesungguhnya tidak terlepas dari adanya kepentingan dari masingmasing kementerian, terkait dengan pencapaian kinerja dan target yang telah ditetapkan. Dengan kepentingannya masing-masing, kementerian dapat memainkan data sehingga seolah-olah memiliki pencapaian kinerja yang baik. Untuk itu, sebuah lembaga yang relatif netral diperlukan untuk pengumpulan, pengolahan maupun penyajian data, sehingga informasi yang diberikan akan relatif benar dan terpercaya. Dalam konteks ini, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran pentingnya. Pertanyaannya, siapkah BPS mengemban tugas yang cukup berat tersebut?

Rekam Jejak

Menilik rekam jejak yang dimiliki, sesungguhnya BPS memiliki sejarah panjang dalam bidang statistik di Indonesia. Sejak dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik, dengan nama Biro Pusat Statistik, tak terhitung BPS telah melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data. Baik yang dilakukan dalam periode bulanan, tahunan maupun beberapa tahun tertentu, baik dengan metode sampling maupun sensus.

Hasil pengumpulan data yang dilakukan menjadi acuan bagi pemerintah maupun masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah, misalnya dalam bentuk tingkat inflasi yang diumumkan setiap bulan, maupun besaran dan pertumbuhan Produk Domestik Produk (PDB) yang menjadi acuan perkembangan ekonomi wilayah, serta berbagai data yang menjadi bahan pengambilan kebijakan bagi berbagai kementerian. Misalnya jumlah dan komposisi penduduk maupun jumlah penduduk miskin, serta berbagai data sosial ekonomi lainnya.

Selama ini relatif tidak banyak komplain yang diajukan terhadap indikator-indikator ekonomi yang disajikan oleh BPS, terutama yang bersifat makro seperti inflasi dan PDRB. Hal ini menunjukkan bahwa BPS relatif dipercaya oleh berbagai pihak untuk menjalankan fungsinya. Permasalahan timbul ketika BPS harus menyediakan data yang sesungguhnya merupakan bagian dari indikator kinerja kementerian lain.

Dalam kasus penyediaan indikator ekonomi, BPS relatif independen dan memiliki kekuasaan untuk pengumpulan hingga pengolahan data melalui pengambilan data primer. Berbeda halnya dengan data sektoral yang seringkali tidak dapat dikumpulkan secara mandiri oleh BPS, namun harus melalui sumber di kementerian berupa dokumen-dokumen hasil pelaksanaan program. Pada titik inilah BPS sesungguhnya memiliki kelemahan, karena tidak mampu sepenuhnya memastikan kebenaran data yang dikumpulkannya.

Bias Informasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X