KETUA DPRD Kabupaten Sleman, Haris Sugiharta, meminta susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirampingkan, demi efisiensi anggaran hingga 25%. Sebab total belanja pegawai saat ini masih 43% dari APBD. Hasil penghematan dialihkan ke belanja publik. (KR, 10/8). Sebelumnya, Kasubbag Produk Hukum Daerah Bag Hukum Pemkab Kulonprogo Muhadi mengemukakan, Raperda tentang Pembentukan OPD menjadi prioritas utama yang harus dibahas DPRD. Awal 2017 Pemkab sudah melaksanakan OPD yang baru. (KR 9/8).
Tapi Kabag Organisasi Setda Sleman Susmiato mengatakan, Pemkab masih meraba lantaran hasil kajian belum ada. (KR, 8/8). Semua daerah di Indonesia menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Perangkat Daerah. Kemendagri akan mengkaji secara serius program perampingan terhadap pejabat struktural yang ada di daerah. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, akan ada kebijakan debirokratisasi dengan membentuk OPD yang tepat sesuai fungsi dan tidak gemuk. (KR, 6/8).
Siap Mental
KR nampak serius mengawal pembentukan OPD. Segenap pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengalami perampingan struktur perlu dikondisikan agar siap mental. Sebab bukan tidak mungkin ada pejabat yang akan kehilangan kedudukannya. Agar tidak menimbulkan stres dan resistensi. Rakyat juga perlu tahu, mengingat perampingan struktur birokrasi akan berakibat penghematan belanja pegawai, dan hasil penghematan digunakan untuk belanja publik yang bermanfaat langsung bagi mereka.
Pengalaman menunjukkan, meskipun ada pemetaan, rumus tipologi OPD (tipe A= besar, B= sedang, C=kecil) berdasar jumlah penduduk, luas wilayah, besaran APBD dan beban kerja dll, daerah umumnya cenderung memilih OPD gemuk. Bupati Sleman Sri Purnomo misalnya, sudah menyebut Disbudpar untuk dipecah. (KR, 8/8, hal. 4). Padahal menurut PP 18/2016, demi efisiensi, 3 urusan pemerintahan bahkan dalam kondisi tertentu sampai 5 urusan serumpun, dapat digabung. Pendidikan, kebudayaan, pemuda, olahraga dan pariwisata adalah serumpun. (PP 18/2016, Pasal 18 (4) a).
Pernah ada kota kecil (tipe C) dengan penduduk tak sampai 150 ribu (25 anggota DPRD) dan APBD kecil, menambah 1 Kabag (eselon III/a) dan 2 Kasubbag (eselon IV/a) di Sekretariat DPRD sehingga menjadi 3 Kabag dan 6 Kasubbag, seperti pada kabupaten besar (tipe A) berpenduduk 1 juta (50 anggota DPRD) berwilayah luas dan APBD 3 kali lipat. Padahal tambahan 3 pejabat struktural itu membebani APBD untuk tunjangan jabatan, 1 mobil dan 2 sepeda motor dinas, lengkap dengan biaya perawatan dan BBM-nya.
Dilarang Mutasi
Tim penyusun OPD mempunyai beban psikologis untuk nylametke kanca-kanca (NKK). Apalagi dalam PP 18/2016, tidak ada lagi jabatan Kepala Kantor di provinsi maupun kabupaten/kota seperti pada OPD sebelumnya. Sedang apabila OPD gemuk, kepala daerah (KDH) terpilih bisa ‘membalas jasa’pada PNS pendukung dalam pilkada. Demikian pula anggota DPRD dari partai pengusung KDH, bisa cawe-cawe nitipke kanca-kanca (NKK). Bahkan melihat kerasnya persaingan, perlu diwaspadai adanya perilaku pragmatis transaksional.