Peran Organisasi Perempuan dalam Memerangi Kekerasan

Photo Author
- Jumat, 26 Agustus 2016 | 10:51 WIB

TERCIPTANYA kehidupan yang penuh keadilan sosial adalah cita-cita mendasar semua masyarakat. Salah satu wujud dari keadilan sosial adalah adanya kesetaraan jender dalam relasi sosial masyarakat. Dalam rangka mencapai cita-cita tersebut, organisasi perempuan, yang merupakan bagian dari masyarakat sipil yang mampu mengorganisir diri sendiri (Cohen dan Arato, 1992) setidaknya mempunyai tiga peran dan fungsi penting (Gandhi Lapian 2012, Otho Hadi, 2010) dalam penegakan keadilan dan kesetaraan jender. Yaitu sebagai pengawas dan pemantau, sebagai pejuang perbaikan (advokasi), dan sebagai pemberi informasi kepada sesama warga masyarakat.

Pengawas dan Pemantau

Peran sebagai pengawas dan pemantau dilakukan organisasi perempuan dengan melaporkan atau mengadukan kepada pihak berwenang pada saat menyaksikan atau mengalami kekerasan. Mengadukan dan melaporkan kekerasan yang terjadi membutuhkan keberanian yang besar dari pihak pelapor atau korban. Karena sangat mungkin terjadi bahwa pelaku yang dilaporkan adalah orang yang dikenal, atau bahkan dalam kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual pelaku adalah kerabat dekat, belum lagi kebenaran informasi yang disampaikan pun harus terjamin. Bagi korban, mengadukan kekerasan juga berarti merelakan diri untuk dibuka aibnya, kadangkala bahkan bisa berbalik dituduh sebagai pencemaran nama baik, atau malah lebih direndahkan lagi sebagai penyebab perilaku. Untuk mendukung peran ini beberapa organisasi perempuan membuka layanan-layanan pengaduan yang juga melindungi korban atau pelaku.

Memperjuangkan perbaikan agar tercipta situasi yang lebih baik dapat dilakukan dengan memberikan layanan pendampingan dan advokasi bagi korban. Juga memulihkan trauma dan harga diri korban, memberikan semua dukungan (sosial, ekonomi, hukum) pada korban. Selain menghukum pelaku, memperbaiki sistem perlindungan, mengubah lingkungan sosial melalui pemberdayaan masyarakat. Layanan ini dilakukan oleh lembaga-lembaga perempuan dengan mendirikan crisis center dan saling berjejaring agar layanan yang diberikan saling melengkapi.

Selain kekerasan seksual, ada juga jenis kekerasan terhadap perempuan yang tidak banyak diperhatikan orang. Bahkan mungkin tidak dirasakan oleh kebanyakan perempuan, termasuk kadangkala oleh aktivis perempuan, yaitu kekerasan beban ganda (double burden). Laporan pengaduan atas kekerasan beban ganda juga jarang ditemukan, kalaupun ada itu menjadi bagian kecil dalam laporan kronologi KDRT.

Beban Ganda

Beban ganda merupakan bentuk kekerasan di mana perempuan menanggung beban pekerjaan di ruang publik sekaligus juga semua beban pekerjaan domestik. Bagi masyarakat hal ini merupakan hal yang wajar dan suatu keharusan. Bahkan sebagian aktivis perempuan sukses di luar rumah, harus juga sukses urusan rumah tangga. Tidak sedikit aktivis perempuan yang membanggakan diri bahwa sebelum berangkat bekerja ke kantor, sudah memasak untuk suami dan anak, membersihkan rumah. Sepulang kerja menyempatkan diri berbelanja, menjemput anak, dan memasak untuk makan malam. Mereka dijuluki sebagai super woman, dipuji dengan mempunyai kemampuan multi tasking. Gambaran profil perempuan semacam ini bahkan muncul dalam iklan di layar TV sebagai Ibu yang ideal.

Pertanyaannya: apa yang dilakukan oleh suaminya?, Apakah dia ikut membantu mengerjakan pekerjaan domestik di rumah?, Apakah dia ikut terlibat dalam urusan-urusan kecil pengasuhan anak?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X