SUDAH sekitar enam bulan Suharsono menjabat sebagai Bupati Bantul. Selepas dilantik hingga kini, telah banyak wacana, program, hingga jargon bupati yang mengusung ‘perubahan’ ini. Di antara wacana perubahan yang saat ini santer terdengar di masyarakat yakni rencana pembangunan mall di Bantul.
Memang sejuah ini di tanah Projo Taman Sari belum ada satu mall-pun yang berdiri. Hal itu dikarenakan adanya komitmen bupati sebelumnya, yang berusaha agar di Bantul tak berdiri sebuah mall. Sebagai gantinya, bupati sebelumnya mencoba menyasar sektor real yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, macam sektor pertanian.
Kini, seiring bergantinya kursi kepemimpinan, bola panas rencana pembangunan mall di Bantul begitu deras menyeruak. Yang menyebabkan wacana ini terdengar kencang bukan karena rakyat yang berteriak (pembangunan mall). Melainkan bupati sendiri yang berkehendak agar di Bantul berdiri sebuah mall.
Regulasi
Bak bola panas, wacana tersebut kini terus bergulir. Meskipun sampai saat ini mall belum berdiri, bukan berarti rencana itu urung terlaksana. Belum berdirinya mall di Bantul hingga sekarang tak lain karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tersendat soal regulasi.
Sebelum kepemimpinan Suharsono, Bupati Bantul pendahulunya memang tak menghendaki mall berdiri di Bantul. Sebagai tindak lanjut dari kehendak itu, berbagai regulasi-pun disiapkan, termasuk Peraturan Daerah (Perda). Setidaknya sampai bupati sebelumnya lengser, telah muncul Perda nomor 17 tahun 2012 tentang pengelolaan pasar.
Dalam perda tersebut memang tak disebut secara spesifik perihal mall. Namun secara implisit terdapat berbagai poin yang mengganjal berdirinya mall di Bantul. Jika perda tersebut terus langgeng, wacana pembangunan mall di Bantul bisa dipastikan urung terlaksana.
Akan tetapi, layaknya gong yang telah berdengung. Bupati baru pun telah bertitah, kini wacana pembangunan mall di Bantul terus mengalir deras. Sebagai langkah meng-gol-kan wacana tersebut, salah satu cara yang ditempuh mereka yakni dengan cara merevisi perda pengelolaan pasar itu.