Pendidikan Pancasila bagi Wakil Rakyat

Photo Author
- Jumat, 12 Agustus 2016 | 18:36 WIB

PANCASILA sebagai dasar negara Indonesia sudah semestinya dijadikan petunjuk oleh wakil rakyat dalam menciptakan demokrasi berpolitik yang adil dan menjadi perekat bagi kerakyatan. Pendidikan Pancasila mengajarkan pada manusia Indonesia untuk selalu hidup dalam pengabdian untuk kepentingan nasional.

Dalam nilai-nilai Pancasila, NKRI dan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika banyak memberikan perhatian penuh pada aktivitas politik. Bagaimana para wakil rakyat dan menteri itu berperilaku dalam berpolitik yang lebih etis dengan menekankan pada nilai-nilai Pancasila. Sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa harus dijadikan landasan epistemologi dalam berpolitik. Ini merupakan bagian dari Pendidikan Pancasila.

Petunjuk Berpolitik

Perpolitikan di Indonesia harus mencerminkan kehidupan kenegaraan yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu sistem. Unsur-unsurnya terdiri atas struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik dan partisipasi politik. Nilai-nilai Pancasila sudah semestinya harus dijadikan petunjuk dalam seluruh unsur berpolitik.

Pendidikan Pancasila juga sangat penting diberikan pada wakil rakyat. Wakil rakyat dalam konteks ini meliputi wakil rakyat di eksekutif yakni presiden, wakil presiden, menteri maupun wakil rakyat di legislatif seperti anggota MPR, DPR, DPD, DPRD. Selain itu juga kepada gubernur, walikota/bupati. Karena merekalah yang mengambil keputusan dan kebijakan serta melaksanakan dalam sistem penyelenggaraan pemerintah Indonesia saat ini. Sehingga pendidikan Pancasila digunakan untuk mencapai tujuan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih.

Dengan begitu, politik bukan secara an sich dilakukan hanya untuk mencari kekuasaan dan mempertahankannya serta menghalalkan segala cara. Politik di negeri ini sudah semestinya sesuai dengan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Politik harus menggunakan Pancasila untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam The Moral Foundation of Politic (2003), Ian Shapiro mengatakan bahwa politik saat ini sudah semestinya menekankan politik kebangsaan. Di Indonesia tentu politik yang berdasarkan Pancasila, bukan berpolitik dengan kalkulasi untung-rugi. Politik saat ini harus menggunakan roh Pancasila. Ironisnya, yang kita temukan saat ini nilai-nilai Pancasila ditinggalkan wakil rakyat sebagai sumber berpolitik. Keputusan-keputusannya kerap jauh dari aspirasi masyarakat dan tidak menyentuh kesejahteraan bersama. Akibatnya, kesenjangan sosial ekonomi khususnya menjadi sangat jelas tampak warnanya. Sehingga, ada seseorang yang memiliki mobil sangat mewah, namun di sisi lain ada yang untuk makan sehari sekali saja masih sangat susah.

Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan saat ini, kekuasaan yang dimiliki wakil rakyat sudah semestinya digunakan untuk mampu mengabdi terhadap rakyat Indonesia. Semua itu wajib dilaksanakan sesuai nilai-nilai Pancasila. Akan tetapi, nilai Pancasila tidak dijadikan pedoman dalam memegang amanah dan jabatan kekuasaan, bahkan wakil rakyat terkadang seringkali menyalahgunakan kekuasaan hanya untuk kepentingan individu dan kelompoknya. Hal ini tentunya melanggar nilai Pancasila.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X