UNDANG-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menjadi polemik perdebatan. Hal tersebut terjadi, setelah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh TNI, Polri, dan BNN atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap ketiga institusi tersebut. Laporan tersebut adalah buntut dari tulisan Haris di media sosial mengenai informasi yang diberikan terpidana mati Freddy Budiman.
Dalam laporannya oleh TNI, Polri, dan BNN, Haris dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang berbunyi : ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik’.
Pasal Karet
Berdasarkan infografis motif penggunaan UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang dihimpun Multimedia Elsam lembaga penegakan dan pengembangan HAM di Indonesia ada berbagai hal. Tahun 2014-2015, pasal yang sering digunakan dalam UU Nomor 11/2008 tentang ITE yaitu terdiri dari 2 kasus laporan pasal 27 ayat (1), 48 kasus pasal 27 ayat (3) UU ITE, kemudian 5 kasus pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Laporan tersebut paling sering digunakan oleh orangorang yang memiliki kekuasaan dan kekayaan, seperti politisi, pejabat publik, dan masyarakat ekonomi atas terhadap mereka yang lemah dalam pengetahuan hukum.
Muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dijelaskan secara eksplisit. Sering kali aparat penegak hukum menafsirkan muatan pasal 27 ayat (3) seperti halnya ketentuan muatan delik penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam KUHP. Sejatinya KUHP adalah UU yang mengatur tindak pidana atau delik secara umum (lex generalis), sedangkan UU Nomor 11/2008 tentang ITE adalah UU Khusus (lex specialis) yang memiliki ketentuan delik yang terpisah dari KUHP.
Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11/2008 tentang ITE adalah pasal yang sering kali menimbulkan permasalahan dalam konflik sosial di dunia maya dan berujung ke pengadilan. Hal itu terlihat dari banyaknya laporan ke pihak aparat penegak hukum yang menggunakan pasal tersebut. Permasalahan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dikarenakan muatan pasal tersebut dapat ditafsirkan dari ketentuan delik penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam KUHP. Sehingga, ketentuan pasal 27 ayat (3) dikatakan sebagai pasal karet.
Karena tidak adanya kriteria batasan yang di maksud dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik pada pasal tersebut. Hal itu berpotensi mengakibatkan timbulnya pelanggaran kebebasan berekspresi masyarakat dalam menggunakan media informasi yang berbasis teknologi informasi dan elektronik.
Revisi