Lembaga Agama Gullen

Photo Author
- Selasa, 9 Agustus 2016 | 04:17 WIB

PASCA gagalnya kudeta yang diotaki Fethullah Gullen atas Pemerintahan Turki di bawah kepemimpinan Recep Tayyip Erdogan ternyata membawa efek bagi keberadaan lembaga keagamaan Islam di Indonesia. Berdasarkan informasi otoritas Pemerintahan Turki, Fethullah Gullen telah melebarkan sayapnya dengan merintis sejumlah sekolah keagamaan Islam di luar negeri, termasuk salah satunya disinyalir berada di Indonesia.

Dalam nalar demokrasi, aksi kudeta yang dilakukan Gullen jelas bertentangan dan menciderai nilai demokrasi itu sendiri. Pun, dalam kasus tersebut, banyak kemudian bermunculan berita-berita maupun viral di media sosial yang menunjukkan adanya pro-kontra atas kudeta tersebut. Namun, satu hal yang pasti, apapun alasannya, kudeta merupakan tindakan pengecut yang melanggar prinsip demokrasi dan konstitusional.

Menutup Sekolah

Terlepas dari perdebatan pro-kontra, satu hal yang perlu segera disikapi Pemerintah Indonesia yakni berkaitan dengan adanya peringatan dari otoritas Pemerintah Turki untuk melarang bahkan menutup sejumlah sekolah keagamaan dan organisasi Islam yang dianggap berafiliasi kepada Fethullah Gullen. Menanggapi peringatan ini Pemerintah Indonesia harus bersikap waspada dan bijaksana tentunya. Pada satu sisi bangsa Indonesia harus berdaulat agar tidak mudah dikendalikan oleh negara lain. Namun di sisi lain juga harus tetap cermat dalam melihat situasi yang berkembang.

Selama ini Pemerintah Indonesia sudah menjalin hubungan bilateral dengan Pemerintah Turki. Kerja sama yang sudah berjalan dengan baik ini jangan sampai dinodai oleh urusanurusan yang justru tidak mendukung produktivitas keduabelah pihak. Ada baiknya jika isu keberadaan lembaga keagamaan Islam yang diindikasikan berafiliasi kepada organisasi terlarang Fethullah Gullen dikaji terlebih dahulu, mengingat saat ini Fethullah Gullen telah dinyatakan sebagai pengkhianat negara oleh otoritas Pemerintah Turki. Adapun, disamping itu, komunikasi politik internasional harus terus dibangun agar Pemerintah Turki juga tidak bertindak di luar kewenangannya. Dimana kedaulatan dalam negeri negara lain harus dihormati dan dijunjung tinggi.

Isu keberadaan lembaga keagamaan Islam yang berkaitan dengan organisasi terlarang Fethullah Gullen masih sangat dimungkinkan menjadi bola liar. Meski pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyatakan tidak adanya keterkaitan lembaga keagamaan di Indonesia dengan organisasi terlarang Fethullah Gullen. Isu seperti ini masih sangat memungkinkan untuk dimainkan oleh pihak-pihak yang justru ingin hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Turki rusak.

Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh negara maupun masyarakat, mengingat isu ini juga sangat sensitif di ruang-ruang publik. Pertama, negara harus terus melakukan komunikasi dengan otoritas Pemerintah Turki berkaitan dengan isu ini agar tidak terjadi pelanggaran kedaulatan suatu negara atas negara lain. jika pun nanti disinyalir ada lembaga keagamaan Islam yang berafiliasi dengan organisasi terlarang Fethullah Gullen maka harus segera dilakukan tindakan yang seharusnya, sesuai dengan ketentuan konstitusional yang berlaku serta kesepakatan yang dijalin oleh kedua negara.

Kedok Terorisme

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X