Tantangan
Ada sejumlah faktor yang melatari kebijakan tax amnesty itu digulirkan. Salah satunya adalah ketidakstabilan fiskal yang disebabkan anjloknya penerimaan. Buruknya kinerja ekonomi dunia berpengaruh signifikan terhadap merosotnya penerimaan dari ekspor-impor. Kondisi diperparah lagi dengan realisasi penerimaan pajak yang kurang menggembirakan. Target APBN-Perubahan 2016 penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp 1.539,2 triliun. Namun data terakhir sampai Juni 2016 baru terealisasi sebesar Rp 460,7 triliun.
Di tengah optimis pemerintah apalagi didukung kehadiran Sri Mulyani sebagai Menkeu ‘baru’, masyarakat terutama pelaku pasar masih digelayuti rasa pesimis repatriasi akan berhasil. Alasannya masuk akal. Bunga investasi SBN seperti Obligasi Negara Ritel terhitung sangat kecil, sekitar 6% - 8%, padahal mereka masih harus membayar tarif tebusan 2%. Sementara negara asing tempat mereka memarkir dana, pasti akan menyiapkan kebijakan ‘balasan’ yang memungkinkan mereka menahan hartanya tetap di luar negeri.
Apa pun yang terjadi, kebijakan tax amnesty sudah bergulir. Tidak salah jika masyarakat turut serta mendukung dan mengawal agar pemerintah berhasil mengoptimalkan tanpa adanya kebocoran. Dan dana yang terhimpun itu benarbenar dimanfaatkan untuk kepentingan perbaikan kinerja ekonomi sebagaimana diamanatkan UU.
(Imron Rosyadi. Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Kandidat Doktor Ekonomi Islam UIN Suka Yogyakarta)