Akselerasi Pencairan APBN

Photo Author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 09:30 WIB
Moh Ali Imron (istimewa)
Moh Ali Imron (istimewa)

 

Target yang telah dicantumkan di atas bukanlah hanya sekedar angka saja, namun terdapat dampak positif bagi perekonomian yang sejalan dengan yang ada pada fungsi belanja pemerintah dan juga telah diperhitungkan dengan sebaik mungkin.

Langkah-langkah Akhir Tahun

Berdasarkan pada konteks pencairan anggaran, waktu yang tersedia pada triwulan IV relatif lebih singkat dibandingkan dengan triwulan I, II, dan III. Dikarenakan sudah diberlakukannya kebijakan langkah-langkah akhir tahun anggaran (LLAT) pada triwulan IV, maka terdapat batasan waktu untuk mengajukan permintaan pencairan dana oleh satker ke KPPN yang berdasarkan pada ketentuan LLAT.

Permintaan pembayaran tambahan uang persediaan serta penggantian uang persediaan berdasarkan PER-10/PB/2023, satker harus mengajukan kepada KPPN paling lambat 7 Desember 2023. Selain itu, KPPN harus menerima dokumen permintaan untuk pembayaran honorarium, vokasi, tunjangan, dan pengkasilan PPNPN paling lambat 12 Desember 2023. Kemudian KPPN harus sudah menerima dokumen permintaan pembayaran kontraktual dalam pembuatan berita acara serah terima paling lambat 21 Desember 2023. Pastinya, batas waktu tersebut telah disosialisasikan ke seluruh satker mitra kerja KPPN.

Baca Juga: UMK Karanganyar Tak Seperti Harapan Buruh

Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh setiap satker sebagai upaya peningkatan kualitas kinerja anggaran pada triwulan IV tahun 2023, antara lain meningkatkan ketertiban dan ketepatan waktu pada saat penyampaian kontrak, ganti Uang Persediaan, pertanggungjawaban tambahan uang persediaan, penyelesaian tagihan, serta pelaporan capaian output; tetap menjaga konsistensi terkait rencana penarikan dana bulanan serta proyeksi kegiatan yang telah disusun sedemikian rupa; dan memastikan target output yang telah tersusun pada DIPA dapat tercapai.

Selain hal tersebut, satker diharakan dapat melakukan optimalisasi belanja yang sesuai dengan rencana dan target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan. Termasuk juga dalam menjaga tata kelola serta pertanggungjawaban dari pelaksanaan anggaran di akhir tahun dengan berdasarkan pada pedoman peraturan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2023. (Moh Ali Imron, Pengolah Data Ketatausahaan Senior pada Subbagian Umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X