Malpraktik dalam UU 17/2023

Photo Author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 09:40 WIB
Albertus D Soge, S.H., M.Sc., C.Med.
Albertus D Soge, S.H., M.Sc., C.Med.


KRjogja.com - HENRY CAMPBELL BLACK dalam bukunya Black's Law Dictionary mendefinisikan malpraktik atau malpractice sebagai “suatu kesalahan profesional atau kurangnya keterampilan atau ketelitian yang tidak masuk akal dalam tugas profesional, yang mengakibatkan cedera, kehilangan atau kerusakan pada penerima jasa tersebut atau mereka yang berhak mengandalkannya. Istilah ini biasanya digunakan untuk profesi yang dilakukan oleh dokter, pengacara, dan akuntan”.

Berdasarkan pengertian malpraktik tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa malpraktik adalah sebuah kesalahan profesional yang mengakibatkan kerugian pada penerima jasa profesional. Selain itu, pengertian malpraktik ternyata tidak hanya diterapkan pada profesi medis saja, namun dapat diterapkan pada profesi-profesi lainnya.

Dalam pandangan masyarakat pada umumnya, istilah malpraktik sering dikait dengan kesalahan dalam profesi medis, padahal sebenarnya bisa diterapkan dalam bidang lain. Contohnya, seorang hakim yang salah menerapkan hukum dapat diduga melakukan malpraktik peradilan, para pembuat UU di DPR yang kurang terampil dalam membuat UU dapat juga diduga melakukan malpraktik legislatif.

Baca Juga: Waspada Hujan Angin, Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini

Pada tanggal 8 Agustus 2023 UU “Omnibus Law” Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UUK) disahkan dan berlaku. UU ini membuat beberapa perubahan dan tambahan dalam pengaturan kesalahan profesi medis yang salah satu cabangnya adalah malpraktik medis. UUK mengatur mengenai malpraktik medis pada Pasal 440, yaitu bahwa “(1) Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250 juta. (2) Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.”

Pengaturan malpraktik medis dalam Pasal 440 UUK yang memberikan sanksi pidana pada kealpaan (kelalaian) dari tenaga medis dan kesehatan tidak sesuai dengan paradigma Hukum Kesehatan. Hal ini dapat dijelaskan dengan 3 poin berikut, pertama, Hukum Kesehatan adalah hukum yang bersifat Lex spesialis, kelalaian seorang tenaga medis dalam lingkup Hukum Kesehatan tidak bisa disamakan dengan kelalaian seorang supir angkot yang karena kelalaiannya menabrak pejalan kaki dan mengakibatkan pejalan kaki tersebut luka berat. Hal ini dikarenakan ilmu medis sangatlah kompleks, banyak faktor yang bisa mempengaruhi kondisi pasien sehingga bentuk perawatan dan hasil dari tindakan medis bisa berbeda-beda.

Baca Juga: Pengamat: Jokowi Akan Alami Guncangan Politik Setelah Pilpres

Kedua, masih berkaitan dengan poin pertama, bahwa dalam dunia medis atau kesehatan, therapeutic miracle (keajaiban atau mukjizat terapi) yang diharapkan oleh pasien akan selalu beriringan dengan therapeutic risk (risiko terapi). Medical malpractice selalu berpasangan dengan medical practice (pelayanan kesehatan yang berhasil) sehingga medical malpractice atau malpraktik medis merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan bukan merupakan sebuah kejahatan atau tindak pidana.

Ketiga, akan terjadi kerugian-kerugian jika pasal ini tetap diberlakukan, yaitu penegak hukum akan menerapkan hukum yang salah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Selain itu, pasal ini akan menimbulkan negative defensive medicine, yaitu dokter dan tenaga kesehatan lebih memilih untuk melindungi dirinya dari kesalahan dari pada mendiagnosis atau merawat pasien. Hal ini akan mengakibatkan peningkatan biaya perawatan kesehatan, membatasi akses ke layanan kesehatan, dan menghambat upaya untuk meningkatkan kualitas keselamatan pasien.

Baca Juga: OS Selnajaya Buka Pusat Pelatihan Baru di Semarang

Dari ketiga poin penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa perumus Pasal 440 UUK kurang memahami paradigma Hukum Kesehatan, pertanyaan yang muncul adalah apakah mereka bisa diduga melakukan malpraktik dalam proses perumusan dan pembuatan Pasal 440 UUK? Dengan demikian kembali pada judul di atas, yaitu malpraktik dalam UUK, dapat disimpulkan bahwa UUK mengatur mengenai malpraktik medis pada Pasal 440, namun di sisi lain dapat juga diduga terjadi malpraktik legislatif dalam proses perumusannya. (Albertus D Soge, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X