Cukai Hobi

Photo Author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:50 WIB
Prof. DR. Haryo Kuncoro, SE. M.Si.
Prof. DR. Haryo Kuncoro, SE. M.Si.


KRjoja.com - RENCANA pembentukan BPN (Badan Penerimaan Negara) yang diusung Presiden terpilih tampaknya membawa implikasi yang panjang. Lembaga anyar hasil penggabungan Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden perihal penerimaan negara.

Sementara kiprah sektor perpajakan dalam penerimaan negara diperkuat lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, cukai agaknya bukan pengecualian. Pos penerimaan dari sektor cukai juga digadang mampu berkontribusi secara material ke pundi-pundi negara.

Alhasil, diversifikasi objek cukai menjadi salah satu ikhtiar penguatan penerimaan. Penambahan objek cukai yang sudah berhasil adalah tas plastik/kresek sekali pakai yang berlaku mulai tahun lalu. Sementara objek cukai yang sudah disahkan tetapi belum dieksekusi adalah minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga: Andika Perkasa Silaturahim ke Keluarga di Magelang, Sholat Jumat Diserbu Warga untuk Berfoto

Beberapa komoditas anyar yang dibidik sebagai kandidat pengenaan cukai, di antaranya adalah rumah, makanan olahan siap saji (fastfood), hingga tisu. Tidak berhenti sampai di situ, MSG (monosodium glutamat), batubara, hingga detergen juga masuk dalam daftar potensial barang kena cukai.

Hasrat mendiversifikasi objek cukai baru terus menggelinding. Pengenaan cukai akan menyasar pula pada jasa, seperti telepon pintar (smarpthone), pertunjukan hiburan, dan konser musik. Tak ketinggalan, hobi-hobi orang kaya, termasuk olah raga golf, pun tidak lepas dari radar pantauan calon jasa terkena cukai.

Pengenaan cukai atas barang/jasa niscaya memiliki efek ekonomi yang tidak ringan. Apabila pemerintah benar-benar memungut cukai atas sejumlah produk tersebut, dia akan berdampak pada kenaikan harga yang harus ditanggung oleh konsumen. Jelasnya, pungutan cukai akan merecoki daya beli masyarakat.

Baca Juga: Fisipol UGM Kritik Isu Penyelewengan Gelar Profesor

Sebagai sebuah kebijakan publik, pengenaan cukai terhadap objek tertentu harus didahului dengan naskah akademis yang membuktikan barang-barang tersebut mempunyai eksternalitas negatif. Dari daftar panjang di atas, tampaknya hanya MSG, batubara, dan deterjen yang layak dikenakan cukai.

Sementara untuk barang lainnya, kriteria efek negatif kepada diri konsumen dan orang lain tidak terpenuhi. Artinya, rencana penerapan cukai atas beberapa jenis barang/jasa di atas tidak sesuai dengan tujuan pengenaan cukai. Tujuan pengutan cukai toh untuk mengurangi konsumsi, alih-alih memperkuat keuangan negara.

Kemiripan cerita berlaku untuk hobi. Pertunjukan hiburan, konser musik, dan olah raga golf dicap sebagai hobinya orang kaya. Atribut mewah dan eksklusif yang melekat pada hobi tersebut dianggap menimbulkan eksternalitas negatif berupa kecemburuan sosial. Dengan argumen itu, hobi tertentu patut menjadi basis pengenaan cukai.

Baca Juga: Anies Baswedan Ucapkan Selamat Kepada Pihak yang Akan Bertarung di Pilkada

Jika keadilan yang menjadi tujuan primer, pungutan lain berupa pajak – alih-alih cukai – tampaknya menjadi instrumen yang lebih efektif. Tarif progresif pajak penghasilan bagi pelaku hobi atau pajak pertambahan nilai terhadap alat perlengkapan hobi, misalnya, akan mengakomodasi kecemburuan sosial tadi.

Apapun alasannya, pungutan cukai menjadi penerimaan pemerintah. Berbeda dengan pajak, alokasi belanja dari penerimaan cukai harus spesifik. Oleh karenanya, belanja yang didanai dari hasil penerimaan cukai hobi harus bisa dikembalikan kepada hal-hal yang terkait langsung dengan ekosistem hobi yang bersangkutan.

Dengan kaidah penerimaan-belanja cukai tersebut, pelaku hobi semestinya bisa mengklaim penerimaan cukai yang terkumpul. Namun lagi-lagi, menjadi kecemburuan besar jika pelaku hobi, yang notabene-nya sudah kaya, justru dikover oleh hasil cukai. Persepsi eksklusivitas terhadap hobi tersebut kian kuat menancap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X