Negosiasi Bersejarah untuk Akhiri Polusi Plastik dan Peran Indonesia

Photo Author
- Jumat, 29 November 2024 | 06:10 WIB
M. Wahid Supriyadi.
M. Wahid Supriyadi.

KRjogja.com - PERHELATAN besar tentang upaya mengakhiri permasalahan polusi akibat sampah plastik diselenggarakan di Busan, Republik Korea pada 25 November sampai 1 Desember 2024. Pertemuan yang disebut Intergovernmental Negotiating Committee-5 (INC-5) diharapkan akan menyelesaikan naskah Perjanjian Plastik Global (Global Plastic Treaty/GPT) yang mengikat seluruh negara di dunia. Sampah plastik mengakibatkan pencemaran lingkungan serta berkontribusi pada triple planetary crisis (perubahan iklim, polusi dan hilangnya keanekaragaman hayati) yang merupakan ancaman bagi masa depan manusia.

Negara-negara maju umumnya menuntut agar perjanjian ini bersifat mengikat. Sebaliknya, bagi negara-negara penghasil minyak yang mengandalkan produksi bahan baku plastik seperti polyethylene (PE) dan polypropylene (PP), serta negara-negara yang bergantung pada industri manufaktur berbahan baku plastik, perjanjian tersebut akan memberikan dampak terhadap perekonomian mereka. Negara-negara berkembang atau emerging countries akan membutuhkan waktu transisi diakibatkan keterbatasan akses pendanaan dan teknologi, apabila perjanjian tersebut bersifat diterapkan secara kaku.

Baca Juga: Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik

Dilema Plastik

Plastik pertama kali ditemukan pada 1904 dan diproduksi masal pada 1920-an. Saat ini, hampir tidak ada material di keseharian kita yang tidak bersinggungan dengan plastik. Sifat plastik yang murah, awet, dan ringan masih belum tergantikan oleh bahan lain. Memang sudah ada teknologi untuk membuat plastik yang mudah larut di alam (biodegradable), namun tetap berisiko terurai menjadi mikroplastik.

Plastik membutuhkan waktu ratusan hingga ribuan tahun untuk terurai secara alami. World Economic Forum (WEF) memperkirakan pada 2050 akan terdapat lebih banyak sampah plastik di laut dibandingkan jumlah ikan apabila tidak ada tindakan yang serius.

Menurut Our World in Data, jumlah sampah plastik meningkat tajam sejak 70 tahun terakhir. Pada 1950, dunia hanya memproduksi sekitar 2 juta ton sampah, namun saat ini diperkirakan mencapai 450 juta ton. Sekitar 43% sampah plastiik diseluruh dunia dibuang sembarangan, atau tidak dikelola dengan baik. Tingkat daur ulang hanya berada di angka 6%.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2024: Peran Besar Guru untuk Mewujudkan Indonesia Emas

Instrumen Internasional untuk Akhiri Polusi Plastik

United Nations Environment Assembly (UNEA) dalam resolusi no 5. 14 tahun 2022, mendorong terbentuknya perjanian internasional yang mengikat secara hukum yang dikenal sebagai Global Plastic Treaty (GPT). UNEA selanjutnya menugaskan UNEP (United Nations Environment Program) untuk menyelenggarakan sidang yang melibatkan pemerintah dan semua pemangku kepentingan yang disebut sebagai Intergovernmental Negotiating Committee (INC).

GPT diharapkan dapat mendorong inovasi baru untuk menggantikan bahan pengganti plastik yang ramah lingkungan dan mendorong green economy dengan penerapan ekonomi sirkular untuk plastik.

Sangat menarik untuk diikuti arah dialog, diskursus, dan negosiasi paska INC-5 yang akan membahas detail-detail instrument. Jika naskah GPT dapat disepakati, masih diperlukan waktu lagi bagi masing-masing negara untuk meratifikasinya.

Baca Juga: Berpelukan Saling Memaafkan, Pelapor Kasus Penipuan MLM Ngotot Cabut BAP

Peran Indonesia dan Dampak dari GPT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X