Artinya, meskipun presiden memiliki kewenangan strategis dalam bidang pertahanan, proses pelibatan TNI dalam ranah domestik tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Ini penting agar demokrasi dan supremasi hukum tetap terjaga.
Penulis: Raden Mas Abi Satria Bhaskara, Pengamat Hukum Tata Negara