Masa Depan EV

Photo Author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 22:05 WIB
 Rudy Badrudin, Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI Yogyakarta, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama.
Rudy Badrudin, Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI Yogyakarta, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama.


KRjogja.com - KERUSAKAN lingkungan yang terjadi seperti emisi gas rumah kaca (GRK), kotornya udara di berbagai kota, peningkatan suhu rata-rata bumi akibat peningkatan emisi gas rumah kaca, mencairnya es di kutub dan gletser yang dapat menyebabkan naiknya permukaan air laut, perubahan pola cuaca yang ekstrim, seperti banjir, kekeringan, dan badai, hilangnya habitat alami akibat penebangan hutan, pergeseran populasi akibat perubahan iklim dan bencana alam, dan konflik sosial akibat persaingan sumber daya alam yang semakin terbatas. Inilah yang disebut pembangunan ekonomi ekslusif, yaitu pembangunan ekonomi yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi saja, namun tidak pro job, pro equality, pro poor, dan pro environment.

Environmental Performance Index (EPI) digunakan untuk menilai kinerja lingkungan suatu negara dalam berbagai aspek seperti kesehatan lingkungan, perubahan iklim, dan daya hidup ekosistem. EPI dikembangkan oleh Yale Center for Environmental Law & Policy dan Center for International Earth Science Information Network Earth Institute Columbia University. Berdasar skor EPI 2024, kinerja lingkungan Indonesia tergolong rendah di skala global, bahkan di Asia Tenggara. Pada tahun 2024 Indonesia hanya memperoleh skor 33,8 dari 100 poin. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-162 dari 180 negara yang diriset, atau urutan ke-19 terbawah global. Skor kinerja lingkungan Indonesia juga masih tertinggal dari negara tetangga, yaitu Singapura, Timor Leste, Brunei, Thailand, dan Malaysia.

Baca Juga: Besok Dibuka, Festival Mlangi Tumbuhkan Minat Gunakan Aksara Pegon

Memahami kondisi tersebut dan dampak kerusakan lingkungan terhadap berbagai aspek termasuk kesehatan manusia, maka berbagai kementerian termasuk Bank Indonesia telah melakukan berbagai kebijakan yang terkait dengan regulasi Electric Vehicle (EV). Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang perubahan kedua atas PBI No. 20/8/PBI/2018, terkait dengan Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti dan Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, termasuk insentif untuk kendaraan listrik yang meliputi uang muka minimum 0% dan suku bunga rendah untuk kredit pembelian kendaraan listrik. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik dan menetapkan standar serta spesifikasi teknis stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPLU).

Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang jenis, klasifikasi, dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan menetapkan persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan listrik. Peraturan Menteri Perindustrian No. 27 Tahun 2020 tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Terbaru adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Beberapa pemerintah daerah seperti DKI dan Jawa Barat telah mengeluarkan Perda untuk insentif bagi konsumen EV.

Baca Juga: PSS Wajib Menang di Semarang Pertahankan Peluang Bertahan di Liga 1, Pieter Huistra Optimis Meski Tak Bisa Dampingi Tim

Berbagai faktor pendukung pengembangan EV juga telah dibangun, di antaranya i) pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLU), per tahun 2023 terdapat lebih dari 300 SP KLU yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia. PLN juga menargetkan pembangunan 3.000 SP KLU hingga tahun 2025; ii) pembangunan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) sebagai fasilitas untuk menukar baterai kendaraan listrik yang kosong dengan yang sudah terisi, beberapa perusahaan swasta dan BUMN telah mulai mengembangkan SPBKLU ini; iii) fasilitas pengisian daya di rumah/home charging yang biasanya disediakan oleh produsen mobil listrik; iv) pembangunan bengkel khusus EV yang disediakan oleh beberapa produsen EV untuk perawatan dan perbaikan EV; v) penyediaan area parkir khusus untuk kendaraan listrik, dilengkapi dengan fasilitas pengisian daya di pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran; dan vi) pembangunan pabrik baterai dan sel baterai di Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Jakarta Barat.

Namun, pengembangan EV tidak hanya didukung oleh faktor regulasi dan faktor pendukung infrastruktur, pemerintah harus mempertimbangkan faktor kendala seperti membangun kesadaran dan mengubah perilaku konsumen agar lebih tertarik dalam menggunakan layanan transportasi berbasis EV. Kendala ini terasa berat karena faktor harga EV yang terasa masih mahal di luar jangkauan pendapatan masyarakat umum. Semoga ini menjadi moderasi kebijakan pemerintah dalam mendukung implementasi ekonomi hijau. (Dr. Rudy Badrudin, M.Si., Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X