Memitigasi Resep Menkeu Baru

Photo Author
- Minggu, 14 September 2025 | 09:30 WIB
Miyono Muhammad.
Miyono Muhammad.

KRjogja.com - UNTUK menggerakkan ekonomi lewat sektor riil, Menteri Keuangan (Menkeu) baru Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pemindahan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke bank-bank BUMN sebesar Rp200 triliun. Pemindahan dana tersebut untuk mendorong penyaluran kredit bagi program prioritas, termasuk Kopdes Merah Putih (KMP) dan tidak boleh digunakan untuk membeli instrument investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Tantangan ekonomi saat ini sebenarnya bukan hanya dari ketersediaan likuiditas saja, tetapi juga masih lemahnya permintaan kredit serta investasi. Survei BI menginfokan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) bulan Agustus 2025 berada pada level optimis 117,2 namun melemah dari bulan sebelumnya 118,1. Sedangkan indeks Ketersediaan Lapangan Kerja (IKLK) berada di level pesimis sebesar 93.2. Hal ini tentu merupakan tantangan yang tidak ringan bagi bank-bank BUMN dalam menyalurkan kredit agar tepat sasaran. Disisi lain, kucuran likuiditas ini tidak gratis, karena mereka harus membayar bunga kepada pemerintah, meski jauh di bawah bunga pasar.

Ditilik dari polanya, kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan pengucuran dana Kredit Likuiditas BI (KLBI) kepada perbankan pada era transisi pasca reformasi 1997/98, hanya sumber dananya saja yang berbeda, namun implikasi ke sektor moneternya sama yakni menambah jumlah uang beredar. Sedangkan efektivitas dampak ke sektor riilnya masih perlu diuji.

Baca Juga: Pencak 6 Jam Nonstop di Malioboro, Peserta dari Malaysia dan Australia Ikut Tampilkan Jurus

Kucuran KLBI waktu itu terjadi pada saat perbankan mengalami kesulitan likuiditas, sehingga sektor riil sulit bergerak karena suku bunga yang sangat tinggi. Kucuran KLBI dengan bunga rendah tersebut diharapkan dapat menggerakkan ekonomi, terutama kalangan petani, pedagang pasar dan industri kecil/UMKM. Bahkan waktu itu, KUD atau Koperasi baru yang belum memiliki pengalaman berusahapun diperbolehkan mengakses kredit. Padahal seleksi kompetensi dari pengurus Koperasi baru tersebut sangat dipertanyakan. Akibatnya, kebijakan ini hasilnya tidak sesuai harapan, banyak terjadi penyimpangan penggunaan kredit, dan akhirnya banyak yang macet.

Belajar dari pengalaman ini, hendaknya kejadian tersebut tidak terulang kembali. Untuk meminimalkan risiko, kebijakan Menkeu baru ini perlu dimitigasi dengan baik, terutama jika dana tersebut akan disalurkan kepada KMP. Perlu dilakukan seleksi yang super ketat kepada pengurus KMP oleh instansi yang berwenang. Jangan sampai, oknum pengurus Koperasi-Koperasi lama yang dulunya bermasalah dan telah tutup, kembali diperbolehkan duduk sebagai pengurus KMP.

Disisi lain, bank-bank BUMN harus ekstra hati-hati. Agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, bank-bank BUMN harus bertindak sebagai executing bank dalam menyalurkan kredit, sehingga proses eksekusi mulai dari seleksi calon debitur, penyaluran hingga pengembalian kredit dari debitur menjadi tanggungjawab bank.

Baca Juga: PSIM Hadapi Borneo FC, Pelatih Jean-Paul van Gastel Lempar Keyakinan, Donny Warmerdam Absen Lama karena Cidera

Sedangkan, dari sisi Kementerian yang terkait dengan sektor riil, hendaknya turut membantu memberi kemudahan yang diperlukan calon debitur bank, agar mereka dapat mengembangkan usaha atau memulai usaha baru tanpa terbebani hal-hal yang tidak perlu. Selain itu, juga memberikan bimbingan dan melatih ketrampilan pengembangan usaha, termasuk dalam memasarkan hasil produksinya supaya seluruhnya terserap oleh pasar.

Kebijakan baru ini, apabila dikawal dengan baik dan benar, akan melengkapi kebijakan moneter yang cenderung semakin melonggar untuk mendorong ekonomi, dimana Rapat Dewan Gubernur (RDG) 20 Agustus 2025 memutuskan menurunkan BI rate sebesar 25 bps menjadi 5%, terendah sejak 24 April 2024 sebesar 6,25%.

Dengan semangat baru, kolaborasi kebijakan Fiskal dan Moneter yang apik sangat diperlukan, agar narasi Indonesia gelap berubah menjadi terang. Selamat berjuang. (Miyono Muhammad, Deputi Direktur KBI Yogyakarta, 2019 – 2022, Anggota ISEI Cabang Yogyakarta)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X