opini

Repotnya Caleg Mantan Koruptor

Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:49 WIB

KETENTUAN Draft PKPU bahwa napi koruptor tidak boleh maju sebagai calon anggota legislatif kontan menuai tanggapan pro-kontra di masyarakat. KPU berhadapan dengan pihak yang tidak sepakat, yakni Pemerintah, Bawaslu dan sebagian Anggota DPR. Salah satu alasan penolakan itu adalah karena hal tersebut dianggap sebagai norma baru yang disusulkan. Menkumham juga menyatakan tidak akan menandatangani PKPU itu (KR, 6/6).

Argumen tersebut layak diperiksa lebih lanjut. Dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pilkada, baik UU 1/2015 (dikenal sebagai UU Penetapan Perppu) atau revisinya UU 10/2016, norma ‘larangan mantan napi korupsi’ itu memang tidak ada. Dalam kaitan ini UU 1/2015 menyebutkan: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 7 Huruf g).

Norma Baru

Namun UU 1/2015 itu mengalami revisi, dan terdapat amar yang berbeda pada UU 10/2016, yakni bahwa calon kepala daerah dapat mantan napi asalkan:Ö. telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana (Pasal 7 Ayat (2) Huruf g). Tentu saja muatan pasal ini berbeda jauh dari UU 1/2015 yang dikutip sebelumnya. Bahkan muatan inilah yang sesungguhnya merupakan norma baru. Tetapi para pihak tidak mempersoalkan kebaruannya sebagai norma. Mengapa? Kemungkinan besar karena norma yang disebut terakhir itu pada esensinya ‘memudahkan’ sang calon.

Itulah perbedaan yang kita temukan terkait dengan keberatan terhadap bunyi Pasal 60 Ayat (1) Huruf j Draft PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, yang menyebutkan (syarat calon itu): bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Jika itu disebut ‘norma baru’, yang menjadi masalah sesungguhnya bukanlah kebaruannya, melainkan karena esensinya yang membuat limitasi lebih ketat terhadap caleg. Dengan frasa kalimat seperti itu maka terjadi pembatasan begitu rupa terhadap bakal caleg.

Sejauh dialektika topik ini yang berlangsung di banyak media, tampak keberatan itu lebih ditujukan kepada frasa ‘mantan terpidana’ korupsinya. Para pihak yang keberatan itu sama sekali tidak menyoal ‘bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak’. Secara demikian kita menemukan kesimpulan yang memprihatinkan ini: mereka tidak keberatan jika bandar narkoba atau mantan terhukum kejahatan seksual terhadap anak maju menjadi caleg. Namun beliau-beliau itu baru merasa tidak rela kalau mantan napi korupsi yang dilarang menjadi caleg.

Memperluas

Sekarang bagaimana dengan UU 7/2017 tentang Pemilu? Norma larangan mantan napi korupsi menjadi caleg itu ternyata juga bukan perkara baru seturut UU 7/2017. Sebab pada Pasal 169 sudah mencantumkan ketentuan ‘tidak pernah korupsi’ itu sebagai syarat Calon Presiden & Wakil Presiden. Ungkapan persisnya: tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB