Pengalaman banyak negara, tak ada satupun yang mampu memaksa seluruh pekerja sektor informal membayar premi rutin. Sehingga ada berbagai teori yang dikembangan ahli untuk menjangkau sektor informal. Menurut kami paling tidak ada dua pilihan yang tepat untuk Indonesia sekarang.
Pertama, pemerintah memberikan subsidi premi kelas 3 secara penuh kepada seluruh pekerja sektor informal. Ini merupakan pilihan paling cepat, mudah, dan efisien. Karena administrasi yang sederhana, tidak perlu biaya pengumpulan iuran, sosialisasi pendaftaran JKN, dan berbagai biaya lain yang bisa dikurangi. Model ini dikembangkan Thailand melalui program Thai Universal Coverage. Risikonya, berakibat meningkatnya informalitas pekerja.
Kedua model partial subsidy. Yaitu pembiayaan campuran antara kontribusi pekerja sektor informal dan subsidi pemerintah. Untuk itu diperlukan kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) terhadap kemampuan pekerja sektor informal membayar iuran. Penelitian Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Fakultas Kesehatan (KPMAK FK) UGM menunjukkan, ATP pekerja sektor informal yang menunggak pembayaran premi adalah Rp 16.570. Jika ingin menggunakan model partial subsidy, angka ini mungkin bisa digunakan sebagai pijakan awal subsidi premi dari APBN dan APBD untuk sektor informal. Mungkin sekitar Rp 10.000 perorang perbulan.
Model kedua sudah dikembangkan beberapa negara seperti Korea Selatan dan China. Ahli Universal Health Coverage Joe Kutzin dalam salah satu pemaparan di Indonesia menyatakan pilihan kedua ini lebih tepat untuk Indonesia. Dilihat dari faktor ekonomi, politik, maupun budaya.
Jika BPJS kesehatan dan pemerintah tidak menemukan inovasi baru untuk menjangkau sektor informal, maka mimpi Jaminan Kesehatan Semesta tahun 2019 tinggal mimpi yang tak terwujud. Mimpi itu akan terwujud, jika salah satu pilihan solusi di atas dijalankan.
(Muttaqien. Peneliti Pusat KPMAK FK UGM, Anggota MPM PP Muhammadiyah. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 28 November 2017)