opini

Mata Air Keteladanan Lafran Pane

Sabtu, 11 November 2017 | 13:54 WIB

Keteguhan pada keyakinan keilmuan ditunjukkan dalam pidato pengukuhannya sebagai Profesor di IKIP Yogyakarta tahun 1970. Tanpa ragu ia sampaikan bahwa UUD 1945 itu bisa diubah. Betapa beraninya ia bicara, padahal saat itu rezim militer Suharto sangat represif, yang menganggap bahwa UUD 1945 itu sakral, tak bisa diubah.

Keempat, keteladanan dalam kehidupan sehari-hari ia nyaris susah disamai. Sebagai seorang guru besar dengan kader kader pengikutnya yang loyal dan masif, Lafran tetap hidup bersahaja. Hingga akhir hayatnya, ia tak memiliki mobil dan rumah pribadi. Ia bukan tidak mampu membeli mobil, rumah, atau piranti kenikmatan lainnya, namun merasa tidak layak hidup mewah di tengah hamparan rakyat miskin. Jangankan meminta, diberi pun, baik barang atau uang, cash atau transfer pasti ditolak. Pemberian yang tak jelas sumbernya memperkuat perilaku korup, ia sangat membencinya.

Menolak Gelar-gelar

Begitu bersahajanya dalam kehidupan, bahkan ketika diberi gelar Bapak Pendiri HMI pun ia menolak keras dengan alasan riya. Barulah setelah dipaksa para kadernya, dengan pertimbangan kemaslahatan organisasi, ia mau menerima status Pendiri HMI. Seandainya bisa ditanya atas kesediaannya menerima gelar Pahlawan Nasional, ia pasti menolak. Baginya kerja dan berbuat baik itu kewajiban manusia, mengapa pula harus diberi gelar pahlawan?

Melihat sebagian kecil perjalanan hidup Lafran Pane, sangat layaklah bila Kamis 9 November kemarin Presiden RI Joko Widodo menetapkan Prof Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional. Tugas kita bersama merawat warisan almarhum Lafran Pane yang sarat kekayaan nilai. Darinya mengalir deras percikan kebenaran, kebaikan, dan kemuliaan. Marilah berlomba meneladaninya. Semoga Allah memberikan balasan Surga terindah untuknya.

(Hadi Supeno. Ketua HMI Korkom IKIPYogyakarta 1982, mantan Wakil Bupati Banjarnegara. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 11 November 2017)

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB