opini

Program Keahlian Ganda

Senin, 6 November 2017 | 23:38 WIB

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penataan dan pemenuhan guru produktif SMK untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbud mengambil langkah strategis, merancang dan mengimplementasi Program Keahlian Ganda (PKG). PKG dinilai solutif mengatasi kekurangan jumlah guru produktif. Sedangkan pada lain pihak terdapat kelebihan jumlah guru adaptif. Namun seberapa efektif PKG menghasilkan guru produktif berkualitas?

Data Ditjen GTK menyebutkan, akhir 2016 Indonesia kekurangan guru produktif 91.86. Terdiri atas 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta. Kekurangan guru itu untuk bidang prioritas pendidikan vokasi : maritim atau kelautan, pertanian dan ketahanan pangan, pariwisata, industri kreatif, serta teknologi dan rekayasa.

Rekrutmen

Ada dua cara untuk mengatasi kekurangan guru : rekrutmen guru baru dan melaksanakan PKG. Persoalannya, rekrutmen guru baru tidak semudah membalik telapak tangan. Selain kebijakan moratorium pengangkatan guru masih berlaku, suplainya belum tentu ada. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penyuplai guru belum tentu dapat menyediakan guru dengan keahlian tertentu. Selama ini LPTK tertinggal selangkah dalam penyediaan guru. Ketika dibutuhkan, LPTK belum dapat menyediakan guru sesuai keahlian. Ketika LPTK mampu menyediakan, keahlian itu sudah tidak dibutuhkan lagi.

Kemendikbud menempuh cara kedua untuk memenuhi kekurangan guru, melalui PKG. Dalam PKG, seorang guru SMA/SMK bisa memiliki dua sertifikasi : sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian. Dan menurut rencana, tahun 2017 dimulai PKG kepada 15.000 guru adaptif, yaitu guru yang saat ini mengajar mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, IPS, TIK, dan Bahasa Inggris. Responsnya sangat baik. Terdapat 16.000 guru mendaftar PKG. Ditjen GTK harus menyeleksi dari 16.000 diambil 15.000 saja untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

Fakta tidak terbantah, kekurangan guru berbanding lurus dengan menurunnya kualitas pendidikan. Artinya percepatan upaya perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan dapat terhambat karena kekurangan jumlah guru. Fakta tidak terbantah pula, pemenuhan guru dengan cara instan, crash program dan insidental, tidak linear dengan upaya perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan tidak terjadi dengan sistem crash program. Pengalaman program sertifikasi guru membuktikan hal ini.

PKG belum mampu mengantarkan guru adaptif menjadi guru produktif hanya melalui diklat. Pasalnya, Diklat PKG guru produktif hanya berlangsung 12 bulan melalui empat tahap dengan tahap ON (on service training) dan IN (in service training). Pada tahap ON, peserta belajar mandiri di sekolah asalnya atau sekolah yang ditunjuk. Pada tahap ini juga diberikan modul dan pendampingan. Sedangkan untuk tahap IN ada di industri dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) yang ditunjuk.

Pada akhir Diklat, jika lulus ujian, guru yang menjadi peserta PKG bisa mendapatkan sertifikat ganda : sertifikat keahlian dan sertifikat pendidik. Sertifikasi keahlian dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sedangkan sertifikasi pendidik diterima setelah lulus Program Sertifikasi Guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB