opini

Menjaga Dana Desa

Jumat, 3 November 2017 | 23:51 WIB

Tahapan penyaluran dana bisa dibagi dalam minimal tiga bagian yakni perencanaan program atau proyek, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi atau pelaporan. Secara tegas pengawas dana desa mestinya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi penghentian penyaluran dana bila pada suatu tahap belum bisa dituntaskan. Namun bisa dilanjutkan jika ketika diverifikasi ternyata tahapan yang semestinya dilalui sudah memenuhi standar kelayakan.

Basis Produk

Terlepas dari pemotongan dana desa yang sangat melukai kepercayaan masyarakat desa, penggunaan dana itu juga harus berbasis produk. Tidak hanya barang dan jasa, produk yang dimaksud juga mencakup prosedur juga pelaksanaan program yang bersifat non fisik. Jika belum menghasilkan produk, dana desa mesti dihentikan dan jangan diteruskan. Ketika proyek dana desa tidak dikerjakan dengan semestinya dukungan dan rasa hormat kepada aparat desa pun akan kian merosot. Akibatnya, masyarakat menilai bahwa adanya dana hanyalah proyek yang bersama dibuat oleh para pejabat publik dari pusat hingga ke desa-desa. Agar ada alasan penggunaan uang negara dengan dalih pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat.

Masyarakat bisa memiliki anggapan bahwa setiap ada dana turun pasti akan digunakan proyek yang fiktif dengan pertanggungjawaban juga abal-abal. Aparat desa yang seharusnya menjadi penggerak roda kehidupan masyarakat desa justru memanipulasi penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Ketidakjelasan proyek dana desa mengakibatkan masyarakat menjadi skeptis dan geram menyaksikan polah tingkah para aparatur negara termasuk perangkat desa.

Singkatnya belajar dari penyimpangan dana desa yang melanda sejumlah daerah, penyaluran dan pengelolaan dana termasuk juga penanggungjawab serta pengawas patut untuk dibenahi. Agar dana desa yang sudah tertuang dalam undang-undang bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan optimal masyakat desa.

(Suyatno SIP MSi. Dosen FISIP Universitas Terbuka, Alumnus Fisipol UGM. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 4 November 2017)

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB