opini

Gerakan Perlindungan Anak di Desa

Rabu, 1 November 2017 | 15:29 WIB

Mengingat sumber daya yang ada, saat ini cukup potensial untuk dibuat gerakan melindungi anak di desa. Hal ini penting agar kekerasan pada anak yang cenderung masif di era digital ini tidak membuat banyak anak menjadi korban. Perilaku orang dewasa yang kerap memperlakukan anak sebagai properti harus dilawan dengan gerakan bersama untuk melindungi anak. Bagi desa dan untuk masa depan, desa dapat mengalokasikan anggaran dana dari pemerintah pusat, untuk pemberdayaan masyarakat.

Gerakan perlindungan anak hakikatnya adalah pemberdayaan masyarakat. Untuk pemberdayaan masyarakat dananya sangat jelas diatur serta dapat dialokasikan dari dana desa. Untuk itu membangun komitmen segenap warga desa bersama dengan perangkat desa. Termasuk komitmen di level kabupaten dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak yang di dalamnya juga mengatur strategi perlindungan anak di tingkat desa.

Gerakan yang membumi dengan menyentuh warga desa niscaya jauh lebih mengena, mengakar dan berdampak pada anak-anak ketimbang gerakan yang bersifat top down namun miskin partisipasi masyarakat. Gerakan ini memberi ruang pada warga desa melindungi anak mereka sendiri dan anak yang ada di masyarakat.

(Paulus Mujiran AMK SSos MSi. Aktivis Kelompok Perlindungan Anak Desa, Ketua Pelaksana Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata Semarang. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 1 November 2017)

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB