Mengingat sumber daya yang ada, saat ini cukup potensial untuk dibuat gerakan melindungi anak di desa. Hal ini penting agar kekerasan pada anak yang cenderung masif di era digital ini tidak membuat banyak anak menjadi korban. Perilaku orang dewasa yang kerap memperlakukan anak sebagai properti harus dilawan dengan gerakan bersama untuk melindungi anak. Bagi desa dan untuk masa depan, desa dapat mengalokasikan anggaran dana dari pemerintah pusat, untuk pemberdayaan masyarakat.
Gerakan perlindungan anak hakikatnya adalah pemberdayaan masyarakat. Untuk pemberdayaan masyarakat dananya sangat jelas diatur serta dapat dialokasikan dari dana desa. Untuk itu membangun komitmen segenap warga desa bersama dengan perangkat desa. Termasuk komitmen di level kabupaten dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak yang di dalamnya juga mengatur strategi perlindungan anak di tingkat desa.
Gerakan yang membumi dengan menyentuh warga desa niscaya jauh lebih mengena, mengakar dan berdampak pada anak-anak ketimbang gerakan yang bersifat top down namun miskin partisipasi masyarakat. Gerakan ini memberi ruang pada warga desa melindungi anak mereka sendiri dan anak yang ada di masyarakat.
(Paulus Mujiran AMK SSos MSi. Aktivis Kelompok Perlindungan Anak Desa, Ketua Pelaksana Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata Semarang. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 1 November 2017)