opini

Kampus dan Radikalisme

Kamis, 19 Oktober 2017 | 18:57 WIB

‘PERGURUAN Tinggi Melawan Radikalisme’. Begitu judul berita di Kedaulatan Rakyat (13/10, hal 2). Berita tersebut mewartakan hasil rapat para Rektor PTN dan PTS di DIY yang hendak mencegah dan melawan radikalisme di kampus. Mereka bersepakat melakukan Aksi Kebangsaan 28 Oktober 2017, di Alun-alun Utara, Yogyakarta. Tujuannya membela Pancasila dan menjaga keutuhan NKRI. Aksi tersebut sebagai tindak lanjut Deklarasi Kebangsaan Perguruan Tinggi Se-Indonesia Melawan Radikalisme di Bali (26/9/2017).

Aksi itu penting sehingga perlu kita dukung. Namun, ada masalah yang perlu dijernihkan. Mengapa perguruan tinggi menjadi ladang bersemainya radikalisme? Apakah radikalisme cukup dilawan dengan pengumpulan massa mahasiswa dan orasi para cerdik pandai?

Jaringan Makna

Radikalisme (menurut KBBI Edisi Kelima daring) berarti paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Kata radikalisme berada dalam satu jaringan makna dengan kata fundamentalisme, konservatisme, fanatisme, ekstremisme, terorisme, dan kekerasan. Persoalan radikalisme dapat menyangkut suku, agama, ras, golongan, dan politik. Inti soalnya tentang bagaimana kita berpikir dan menyikapi perbedaan di tengah kehidupan bersama.

Mengapa radikalisme dapat tumbuh berkembang di kampus? Ada sejumlah penyebab. Pertama, kampus merupakan arena hidupnya otonomi keilmuan. Di sebuah kampus, biasa dijumpai cara pandang keilmuan yang berbedabeda. Perbedaan setajam apapun diizinkan asalkan didukung penjelasan yang ilmiah-objektif, bukan sekadar menang-menangan atau like and dislike. Otonomi kampus justru melindungi kaum intelektual untuk menikmati dan menghidupi kebebasan berpikir ilmiah.

Kedua, telah terjadi penyalahgunaan kebebasan mimbar akademik. Kebebasan mimbar akademik dimiliki oleh dosen sebagai turunan dari otonomi keilmuan yang bersifat kelembagaan. Penyalahgunaan terjadi jika seorang dosen merasukkan pandangan ideologis-politisnya yang bersifat pribadi ke dalam kegiatan akademik, atau cara-cara lain yang memanfaatkan kegiatan akademik. Penyalahgunaan telah menyebabkan kebebasan mimbar tidak objektif karena mengikuti selera pribadi dosen, termasuk untuk menularkan paham radikal dosen kepada mahasiswa.

Ketiga, apa yang dipelajari di kampus dapat membentuk cara berpikir dan bertindak seseorang. Bagus Laksana (2017) dalam artikel ‘Awas, Radikalisme Masuk Kampus!’(Basis No. 07-08), mengutip hasil penelitian Gambetta dan Hertog (2016) atas penganut radikalisme dari 30 negara di Timur Tengah, Asia, dan Afrika. Hasil penelitian menunjukkan, gerakan radikal lebih menggoda mereka yang berpendidikan tinggi, bukan orang miskin. Lebih dari 60% penganut radikalisme berlatar belakang pendidikan teknik dan eksakta. Mengapa? Karena mereka terobsesi pada keteraturan, presisi, dan kepastian. Obsesi itu memengaruhi cara berpikir dan menyikapi perbedaan. Kecenderungan yang sama juga terjadi di Indonesia, sebagaimana telah diteliti Prof Nur Syam dan Dr Zuly Qodir.

Keempat, tersedia peluang untuk menyebarkan radikalisme secara ideologis, massif, dan terstruktur. Sebagai contoh, program asistensi yang mestinya berisi bimbingan kakak kelas kepada adik kelas untuk suatu mata kuliah, telah dibelokkan menjadi kaderisasi dengan motif politik tertentu, bahkan melibatkan ormas radikal. Praktik itu telah berlangung sejak lama di beberapa PTN. Ironisnya, asistensi difasilitasi pimpinan kampus. Maka, masuk akal jika Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar pemilihan rektor harus sepersetujuan presiden. Ini bukti bahwa radikalisme juga menyusup lewat para dosen dan pejabat kampus.

Halaman:

Tags

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB